Wartanad.id | SUKA MAKMUE – Sorotan tajam kembali menghantam pengelolaan keuangan pendidikan Kabupaten Nagan Raya. Kali ini fokus tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) / BOP untuk PAUD, Pendidikan Kesetaraan, dan BOS Kinerja tahun anggaran 2025, yang nilainya mencapai total lebih dari 4,8 Miliar Rupiah.
Penggunaan dana raksasa ini disinyalir berjalan tidak transparan, penuh kejanggalan, dan sangat rawan praktik penyalahgunaan, manipulasi data, hingga korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai cita-cita memajukan pendidikan dasar dan kesetaraan di daerah ini.
Elemen masyarakat, pengamat pendidikan, dan pemerhati hukum secara tegas mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh serta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Nagan Raya, untuk segera melakukan audit mendalam, menyeluruh, dan telusur rinci terhadap seluruh aliran dana tersebut. Dana ini bersumber dari APBN/APBD yang haknya milik rakyat, dan seharusnya dinikmati langsung oleh ribuan anak usia dini serta warga belajar program Paket A, B, dan C di seluruh Nagan Raya.
Fakta kejanggalan terungkap dari rincian rencana anggaran yang tercatat resmi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD Reguler: Rp3.291.060.000,-
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP Kesetaraan Reguler: Rp708.910.000,-
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Kinerja: Rp611.250.000,- (Tercatat dua kali dengan nilai sama).
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD Kinerja: Rp75.000.000,-
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP Kesetaraan Kinerja: Rp45.000.000,-
TOTAL KESELURUHAN: Rp4.782.470.000,- (Lebih Dari 4,7 Miliar Rupiah).
Bongkar Kejanggalan: Dana Besar, Dampak Tak Terlihat.
Angka hampir 5 Miliar Rupiah yang dialokasikan khusus untuk operasional PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini sangat mengundang kecurigaan. Berdasarkan aturan penggunaan dana BOS/BOP, anggaran ini wajib digunakan murni untuk kebutuhan operasional sekolah: alat pembelajaran, alat tulis, perawatan ringan gedung, biaya listrik/air, bahan ajar, dan peningkatan kualitas pendidik — dilarang keras untuk kepentingan pribadi, modal usaha, atau belanja yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar.
Namun di lapangan, masyarakat tidak melihat dampak nyata sebesar nilai anggaran tersebut. Berikut kejanggalan utama yang wajib dibongkar:
1. PAUD Reguler: 3,2 Miliar, Tapi Fasilitas Masih Minim.
Pos terbesar ada pada BOP PAUD Reguler senilai Rp3,29 Miliar. Nilai ini sangat besar jika dibandingkan jumlah satuan PAUD dan jumlah siswa di Nagan Raya. Rata-rata alokasi per lembaga menjadi sangat besar, namun faktanya masih banyak TK/KB/SPS di desa-desa yang ruang kelasnya sederhana, kurang alat permainan edukatif, dan pendidiknya kekurangan sarana penunjang.
Pertanyaan besar: Ke mana habis uang 3,2 miliar itu? Apakah benar dibelanjakan untuk kebutuhan anak-anak? Atau justru banyak yang dipotong di tengah jalan, di-mark up harganya saat pengadaan barang, atau dibuat laporan fiktif? Modus umum yang sering terjadi: barang dibeli sedikit tapi ditulis banyak, harga dinaikkan berkali lipat, atau kegiatan diklaim sudah dilaksanakan padahal tidak pernah ada.
2. Kesetaraan Reguler: 708 Juta, Peserta Didik Sedikit?
Dana Rp708 Juta untuk Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) juga menjadi sorotan. Program ini diperuntukkan warga yang putus sekolah atau tidak sempat bersekolah. Namun jumlah peserta biasanya tidak banyak. Alokasi sebesar ini sangat tidak wajar jika hanya untuk operasional. Sangat rawan terjadi manipulasi data jumlah peserta didik — data di kertas digembungkan agar dana yang diterima besar, selisihnya kemudian dikorupsi oleh oknum pengelola.
3. BOS Kinerja: Tercatat Ganda, Indikasi Salah Kelola atau Rekayasa.
Hal paling mencolok dan mencurigakan adalah pos "BOS Kinerja Rp611.250.000,- yang tercatat dua kali berturut-turut dengan nilai persis sama. Apakah ini kesalahan penulisan administrasi biasa, atau sengaja digandakan untuk menambah total anggaran agar dana yang ditarik makin besar? Jika murni kesalahan, ini menunjukkan pengelolaan yang sangat kacau. Jika disengaja, ini adalah awal dari rekayasa keuangan yang berindikasi pidana.
Ditambah lagi dana kinerja PAUD dan Kesetaraan masing-masing 75 dan 45 juta, total dana kinerja saja mencapai hampir Rp730 Juta. Padahal dana kinerja hanya diberikan untuk sekolah yang berprestasi dan memenuhi syarat ketat. Apakah benar ada begitu banyak lembaga berprestasi? Atau dibagi-bagi ke kerabat?
4. Tidak Transparan, Laporan Tertutup.
Masalah inti: masyarakat tidak pernah diberi akses melihat rincian penggunaan dana ini. Tidak ada papan informasi di sekolah, tidak ada laporan terbuka, dan dinas pendidikan tertutup saat diminta penjelasan. Padahal aturan mewajibkan setiap rupiah dana BOS harus dipublikasikan agar diawasi publik. Ketidaktahuan masyarakat inilah celah utama korupsi merajalela.
Dana Pendidikan Diobok-obok, Masa Depan Anak Terancam.
Sangat ironi dan menyakitkan. Di saat pemerintah pusat sangat serius mendorong pendidikan usia dini sebagai fondasi kecerdasan bangsa, dan pendidikan kesetaraan sebagai jalan mencerdaskan warga yang tertinggal, justru di tingkat daerah dana untuk program vital ini dikelola secara sembarangan, tidak bertanggung jawab, dan berpotensi dikuras habis.
Uang sebesar 4,7 Miliar lebih itu jika digunakan benar, sudah pasti bisa membuat seluruh PAUD di Nagan Raya lengkap fasilitasnya, buku dan alat peraga cukup, serta warga belajar Paket A/B/C mendapatkan layanan terbaik. Namun nyatanya, yang terjadi justru pemborosan, ketidakjelasan, dan kecurigaan korupsi.
Pengawasan internal pun terlihat tidak berfungsi. APIP/Inspektorat diam saja, Bupati terkesan membiarkan. Seolah ada "persekutuan bisu" agar kejanggalan ini tidak terungkap ke permukaan.
Desakan Keras: BPK & APH Harus Bongkar Semua Bukti & Kwitansi.
Melihat bahaya kerugian negara yang sangat besar ini, publik menuntut BPK Perwakilan Aceh dan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak:
1. Audit Lengkap & Rinci: Telusuri setiap lembar kwitansi, nota belanja, daftar barang, dan bukti kegiatan. Cocokkan antara jumlah uang yang dikeluarkan dengan barang/kegiatan yang benar-benar ada.
2. Uji Data Peserta Didik: Cocokkan jumlah siswa/warga belajar di laporan dinas dengan data riil di lapangan. Pastikan tidak ada rekayasa jumlah siswa demi menggelembungkan dana.
3. Cek Harga Wajar: Bandingkan harga barang/jasa yang tertulis di anggaran dengan harga pasar. Temukan berapa persen selisih yang masuk ke kantong pribadi.
4. Usut Tanggung Jawab: Jika ditemukan penyimpangan, mark up, atau fiktif, segera panggil dan proses hukum pengelola anggaran, pejabat dinas, hingga pihak lain yang terlibat. Kerugian negara wajib dikembalikan sepenuhnya.
"Uang BOS adalah darah kehidupan pendidikan rakyat. Jangan sampai PAUD dan pendidikan kesetaraan di Nagan Raya hanya dijadikan kedok untuk mengeruk keuntungan, sementara anak-anak dan warga yang membutuhkan tidak mendapatkan apa-apa. BPK dan APH harus bertindak tegas, bongkar habis permainan angka ini, dan berikan hukuman berat agar tidak terulang lagi," tegas koordinator warga.
Kepercayaan publik sedang diuji. Apakah hukum berpihak pada rakyat dan pendidikan, atau lagi-lagi tunduk pada kebijakan birokrasi yang korup?

