Wartanad.id | Banda Aceh – Pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Aceh kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh disinyalir menyusun rencana dan menggunakan anggaran negara secara tidak transparan, tertutup, serta mengandung potensi besar tindak pidana korupsi. Yang memicu kemarahan publik, praktik tertutup ini berlangsung lama namun sama sekali luput dari perhatian dan pengawasan Gubernur Aceh, sehingga menimbulkan persepsi kuat di kalangan masyarakat bahwa pemimpin daerah seolah menutup mata dan tidak peduli dengan keuangan negara yang merupakan uang rakyat.
Indikasi ketidaktransparanan ini terbukti nyata dari fakta bahwa sejumlah pos anggaran besar tidak dipublikasikan sebagaimana diwajibkan. Berdasarkan pemantauan, rincian pengeluaran utama seperti Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Honorarium, hingga Belanja Jasa Tenaga yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, sama sekali tidak dimuat atau diumumkan ke publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Padahal, sistem tersebut merupakan wadah resmi dan wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah untuk mengumumkan rencana pengadaan barang dan jasa agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat luas.
Kelalaian dan ketidakpatuhan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Peraturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap badan publik, termasuk dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah, untuk membuka akses seluas-luasnya atas informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari uang negara. Tujuannya tak lain adalah menjamin akuntabilitas, mencegah penyimpangan, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Hingga saat ini, tidak ada langkah teguran, perbaikan, maupun tindakan penindakan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh selaku pemegang kekuasaan tertinggi di daerah terhadap kelalaian yang dilakukan oleh jajaran Dinas Perkim. Sikap diam ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pembiaran sengaja, sehingga memunculkan anggapan publik: Gubernur Aceh menutup mata terhadap ketidakwajaran pengelolaan anggaran tersebut.
Pakar hukum tata negara dan pemerhati pembangunan mengingatkan, jika perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara tertutup dan tidak bisa diakses masyarakat, maka celah terjadinya kejahatan keuangan akan sangat lebar. Kondisi ini memudahkan oknum-oknum tertentu melakukan rekayasa data, memanipulasi kebutuhan riil, hingga melakukan praktik mark up atau menaikkan harga barang dan jasa secara tidak wajar demi mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok. Tanpa pengawasan publik yang didukung keterbukaan informasi, uang negara sangat mudah dikuras habis, sementara pertanggungjawabannya hanya dibuat di atas kertas saja.
Selain itu, tugas pokok Dinas Perkim yang seharusnya fokus menyediakan rumah layak huni dan membenahi kawasan permukiman warga, justru tertutup rincian belanja operasionalnya. Hal ini membuat masyarakat tidak bisa menilai apakah anggaran yang begitu besar benar-benar digunakan untuk kepentingan warga atau justru berputar di kalangan pejabat dan rekanan mereka saja.
Menyikapi kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat Aceh secara tegas menyampaikan harapan dan tuntutan kepada Gubernur Aceh. Publik meminta Gubernur segera turun tangan melakukan evaluasi kinerja mendalam terhadap seluruh pejabat di lingkungan Dinas Perkim Aceh, mulai dari pimpinan dinas, pejabat perencana, hingga pengelola keuangan.
Jika dalam evaluasi tersebut ditemukan bukti nyata adanya kesengajaan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran secara tidak transparan, melanggar peraturan keterbukaan informasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara, masyarakat menuntut agar pejabat terkait segera ditindak tegas. Sanksi administrasi hingga proses hukum harus ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab, sekaligus menjadi peringatan keras dan contoh bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.
Langkah ini dianggap sangat mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik. Masyarakat berharap, setelah ini tidak lagi muncul prasangka bahwa Gubernur Aceh menutup mata terhadap pengelolaan uang negara, melainkan terbukti tegas menjaga setiap rupiah anggaran agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh melalui pesan whatsApp, sang Kadis tidak memberikan klarifikasi apapun

