-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Diminta Audit Mendalam Penggunaan Anggaran Dinas Perkim Aceh, Terindikasi Pemborosan Miliaran Rupiah

    Azhar
    May 12, 2026, 6:31 PM WIB Last Updated 2026-05-12T11:34:07Z
    Wartanad.id | Banda Aceh – Sorotan tajam masyarakat dan pemerhati pembangunan kembali tertuju pada pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh. Kali ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh menjadi pusat perhatian setelah terungkap rincian rencana dan realisasi anggaran tahun 2025 yang dinilai penuh kejanggalan, pemborosan besar-besaran, serta sangat rawan praktik manipulasi data dan penandaan harga (mark up). Kondisi ini memicu persepsi kuat bahwa Gubernur Aceh dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seolah menutup mata dan tidak menjalankan fungsi pengawasan, sehingga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam dan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan atau korupsi.
     
    Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran Dinas Perkim Aceh tahun 2025, tercatat sejumlah pos belanja dengan nilai fantastis yang tidak sebanding dengan fungsi dan tugas pokok dinas tersebut. Angka-angka yang tercatat dianggap tidak wajar, dialokasikan untuk kegiatan tidak mendesak, serta minim dampak nyata bagi kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat luas. Berikut rincian lengkapnya:
     
    - Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 6.424.538.932
    - Belanja Makanan dan Minuman: Rp 1.242.999.275
    - Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan: Rp 473.596.000
    - Belanja Lembur: Rp 360.000.000
    - Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan: Rp 2.726.160.000
    - Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp 6.814.859.880
    - Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 547.200.000
    - Belanja Jasa Tenaga Ahli: Rp 263.477.075
    - Belanja Uang Meugang: Rp 587.880.000
    - Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp 652.070.000
    - Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua: Rp 183.750.000
    - Belanja Pemeliharaan Kendaraan Angkutan Barang: Rp 81.980.000
    - Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor: Rp 1.000.000.000
    - Pemeliharaan Taman dan Halaman Kantor: Rp 200.000.000
    - Pengadaan dan Pemeliharaan CCTV: Rp 60.000.000
     
    Dari rincian di atas, poin yang paling mencolok dan memicu kemarahan publik adalah akumulasi belanja perjalanan dinas dan makanan minum yang mencapai total Rp 7.667.538.207. Masyarakat mempertanyakan, kegiatan apa saja yang dilakukan pejabat dan staf dinas ini hingga menghabiskan lebih dari 7,6 miliar rupiah hanya untuk bepergian dan konsumsi. Padahal, tugas utama Dinas Perkim adalah membangun rumah layak huni, menata kawasan permukiman, dan meningkatkan ketersediaan hunian bagi warga Aceh yang membutuhkan—bukan melakukan perjalanan dinas berlebihan yang tidak jelas manfaatnya.
     
    Tidak kalah mengejutkan, pos honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan tembus angka Rp 2,7 miliar, dan belanja jasa tenaga administrasi mencapai Rp 6,8 miliar. Publik sangat curiga dengan nilai yang luar biasa besar ini. Dugaan kuat mengarah pada praktik pembagian uang anggaran kepada orang-orang dekat, pengangkatan tenaga kerja yang tidak berdasar kebutuhan riil, atau pembuatan pos anggaran fiktif semata demi menarik dana negara. Belanja uang meugang sebesar Rp 587 juta juga dinilai berlebihan dan tidak wajar untuk tunjangan tradisional.
     
    Selain itu, pemeliharaan gedung kantor dianggarkan Rp 1 miliar, ditambah pemeliharaan taman dan halaman Rp 200 juta, serta pemeliharaan kendaraan ratusan juta rupiah. Angka-angka ini dinilai sangat rawan dimanipulasi, harga dinaikkan secara tidak wajar, atau pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
     
    Fakta bahwa anggaran sebesar puluhan miliar rupiah ini lolos dari pengawasan APIP dan tidak ada tindakan koreksi dari Gubernur Aceh, semakin menguatkan anggapan publik bahwa pemimpin daerah seolah menutup mata. Masyarakat merasa kecewa dan terluka, karena uang negara yang bersumber dari pajak rakyat seolah-olah dijadikan lahan basah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kesejahteraan warga.
     
    Oleh karena itu, masyarakat dan berbagai elemen mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengerahkan tim audit dan penyidik guna menelusuri setiap lembar dokumen, memverifikasi transaksi, memeriksa kesesuaian barang dan jasa, serta meneliti dasar perhitungan setiap pos anggaran tersebut.
     
    Publik menuntut agar audit dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti nyata adanya pemborosan, penyimpangan, manipulasi, hingga tindak pidana korupsi, Kajati diminta menindak tegas dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun anggaran, pelaksana, hingga penanggung jawab dinas. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras dan contoh bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak lagi mempermainkan uang rakyat.
     
    Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh melalui pesan WhatsApp, namun tidak memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini masuk ke meja redaksi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini