Wartanad.id - Aceh Barat - Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E, M.Si., terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan BOKB Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar.
Adapun sejumlah ruangan yang diperiksa tim penyidik di antaranya Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), serta Ruang Umum. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menjelaskan, kasus yang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak pada tahun 2023 yang bersumber dari dana BOKB.
“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita berbagai dokumen penting, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 itu berasal dari beberapa komponen kegiatan, di antaranya belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.
Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait guna mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara tersebut.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tri Rahmat Ramadhan)