-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Diminta Audit Mendalam Terhadap Proyek Swakelola Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Aceh Tahun 2025

    Azhar
    May 15, 2026, 11:50 PM WIB Last Updated 2026-05-15T16:53:18Z
    Wartanad.id | Banda Aceh, 15 Mei 2026 – Berbagai kalangan masyarakat dan pengamat pembangunan meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk melakukan audit dan penelusuran mendalam terhadap pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh pada tahun anggaran 2025. 

    Permintaan ini muncul menyusul nilai anggaran yang sangat besar dialokasikan, namun kondisi infrastruktur jalan di berbagai wilayah dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan sesuai harapan publik.
     
    Berdasarkan data rincian anggaran yang dihimpun, total dana yang disiapkan untuk rangkaian kegiatan pemeliharaan rutin tersebut mencapai angka fantastis. Untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi yang dikelola masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah, rinciannya adalah: Wilayah I sebesar Rp4.500.000.000, Wilayah II Rp4.000.000.000, Wilayah III Rp3.000.000.000, Wilayah IV Rp4.500.000.000, dan Wilayah V Rp4.000.000.000. 

    Sementara itu, untuk pemeliharaan rutin jembatan di setiap wilayah ruas jalan provinsi, masing-masing UPTD Wilayah I hingga V mendapatkan alokasi sama besar yaitu Rp250.000.000 per wilayah. Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp23.500.000.000 (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah).
     
    Pihak yang meminta peninjauan ini menilai, nilai anggaran sebesar itu sangat besar jika dikaitkan dengan mekanisme pelaksanaan swakelola, yang seharusnya lebih efisien karena tidak melibatkan pihak ketiga atau kontraktor luar. 

    Namun fakta di lapangan memperlihatkan banyak ruas jalan provinsi masih rusak, berlubang, dan tidak terawat dengan baik, sementara sejumlah jembatan juga belum mendapatkan penanganan maksimal sesuai standar keselamatan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara penyerapan anggaran dengan keluaran hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.
     
    “Dengan dana mencapai puluhan miliar rupiah, masyarakat berhak tahu secara transparan bagaimana perincian penggunaannya, mulai dari pembelian bahan, penyewaan alat berat, hingga pembayaran tenaga kerja. Kami khawatir ada pembengkakan biaya, mark-up harga barang/jasa, atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengurangi kualitas infrastruktur,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.
     
    Sistem kerja swakelola memang diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun dalam praktiknya kerap menjadi sorotan karena rentan terhadap ketidakjelasan pertanggungjawaban jika tidak diawasi secara ketat. 
    Publik mempertanyakan apakah pengelolaan dana tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, apakah ada pengawasan internal yang berjalan efektif, serta apakah hasil pekerjaan benar-benar terukur kualitas dan kuantitasnya.
     
    Oleh sebab itu, desakan tertuju pada Kejaksaan Tinggi Aceh selaku lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan pengamanan pembangunan agar turun tangan melakukan audit mendalam. Masyarakat berharap Kajati dapat menelusuri aliran dana, memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta memverifikasi langsung hasil pekerjaan di lapangan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kerugian negara, atau praktik korupsi, diharapkan segera diproses secara hukum hingga tuntas dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat.
     
    Kepada Dinas PUPR Aceh, publik juga meminta keterbukaan informasi dan penjelasan rinci terkait pelaksanaan proyek ini. Anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat harus dibuktikan hasilnya secara nyata berupa jalan dan jembatan yang kokoh, aman, dan nyaman digunakan oleh seluruh masyarakat Aceh. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kemajuan infrastruktur justru menjadi ladang penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.
     
    Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Pejabat Pelaksana Teknik melalui pesan whatsApp, Zainuddin mengatakan, Audit Internal dari Inspektorat Aceh telah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan administrasi, kebenaran dokumen SPJ, RAB, dan kesesuaian realisasi fisik dengan laporan. 
    Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh dokumen pendukung telah sesuai standar pertanggungjawaban keuangan daerah.

    Audit Eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh juga telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh TA 2025, termasuk pos belanja pemeliharaan jalan dan jembatan swakelola. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan tidak ditemukan penyimpangan material yang mengakibatkan kerugian negara.

     Pelaksanaan Teknis, Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RKS, dan diawasi oleh Tim Pengendali Mutu/Teknis sesuai Perpres 16/2018 jo PerLKPP 3/2021. Hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima yang ditandatangani pihak terkait. ucap nya sesuai dengan isi pesan whatsApp yang dikirim ke pewarta media ini,
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini