WartaNad.id | Banda Aceh, 16 Mei 2026 – Berbagai elemen masyarakat, pengamat pembangunan, dan pemerhati keuangan daerah semakin gencar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penelusuran mendalam terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh pada tahun anggaran 2025.
Desakan ini muncul menyusul terungkapnya alokasi dana yang sangat besar untuk berbagai kegiatan kajian, penyusunan dokumen lingkungan, dan studi teknis, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kewajaran serta belum terlihat hasil nyatanya bagi kemajuan infrastruktur jalan provinsi.
Berdasarkan rincian data anggaran yang dihimpun, tercatat sejumlah pos pengeluaran dengan nilai yang sangat fantastis untuk jenis pekerjaan jasa konsultansi dan penyusunan dokumen. Berikut rinciannya:
- Kajian Geoteknik, Hidrologi, Struktur dan Transportasi Ruas Jalan Peurelak - Lokop - Batas Gayo Lues: Rp350.000.000.
- Kajian Geolistrik dan Magnetik di Alue Glompang dan Pucuk Uning pada Jalan Sp. Tiga Redelong - Pondok Baru - Samar Kilang: Rp200.000.000.
- Penyusunan Dokumen AMDAL Ruas Jalan Lesten - Seumadam (Penyusunan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan): Rp668.000.000.
- Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Ruas Jalan Bintah - Pungki: Rp643.000.000.
- Penyusunan DPLH Ruas Jalan Provinsi: Rp699.788.400.
- Penyusunan DELH Ruas Jalan Provinsi: Rp999.677.100.
- Penyusunan DELH Ruas Jalan Muara Situlen - Gelombang Batas Subulussalam: Rp999.521.700.
- Kajian Pembangunan Jalan Cot Girek - Samar Kilang: Rp999.555.000.
- Sp.Tiga: Rp99.761.250.
- Kajian Geologi Ruas Jalan Peurelak - Lokop - Batas Gayo Lues: Rp199.855.500.
Secara keseluruhan, dana yang digelontorkan hanya untuk kegiatan kajian dan penyusunan dokumen teknis serta lingkungan hidup tersebut menembus angka lebih dari Rp5,8 miliar rupiah. Angka ini dinilai sangat tidak wajar dan mengundang banyak pertanyaan mendasar dari publik.
Pasalnya, kegiatan berupa penyusunan dokumen, kajian, atau studi teknis seharusnya memiliki nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pelaksanaan pembangunan fisik jalan itu sendiri.
Poin yang paling mencurigakan dan menjadi sorotan tajam adalah adanya beberapa pos anggaran yang nilainya mendekati batas maksimal satu miliar rupiah, seperti pada penyusunan DELH, kajian pembangunan jalan, dan lainnya.
Masyarakat mempertanyakan dasar perhitungan teknis dan ekonomi yang digunakan hingga menentukan harga senilai itu. “Apakah sebuah dokumen perencanaan atau kajian lingkungan benar-benar menghabiskan uang hampir satu miliar rupiah? Apa isi rinciannya? Apakah standar harga ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional? Ini sangat janggal,” ujar seorang pengamat infrastruktur.
Selain itu, publik juga mempertanyakan efektivitas dan manfaat dari kajian-kajian tersebut. Sudah berapa kali kajian serupa dilakukan di ruas jalan yang sama? Apakah hasil kajian terdahulu tidak bisa digunakan kembali sehingga harus dibayar mahal lagi?
Faktanya, di lapangan, kondisi ruas-ruas jalan tersebut masih banyak yang rusak parah, terputus, atau belum terbangun, sementara dokumen perencanaan dan kajiannya sudah dibayar dengan uang yang sangat besar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan penyusunan dokumen dan kajian ini hanya menjadi modus untuk mengalirkan anggaran, bukan sebagai landasan persiapan pembangunan yang nyata.
Publik menduga kuat terdapat indikasi ketidakwajaran harga, pembengkakan anggaran, serta potensi kebocoran keuangan daerah yang merugikan uang rakyat. Apalagi, dalam praktik pengadaan jasa konsultansi, seringkali ditemukan kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia jasa, kualitas hasil kerja yang rendah, hingga tumpang tindih pekerjaan antar dokumen yang disusun.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat menuntut agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan, segera turun tangan melakukan audit mendalam dan pemeriksaan menyeluruh.
Fokus penelusuran diharapkan menyasar pada kesesuaian nilai kontrak dengan spesifikasi teknis, kelayakan harga satuan, proses pengadaan, kualitas hasil dokumen yang diterima, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
“Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah ini hanya menjadi laporan di atas kertas yang tidak berguna, atau bahkan menjadi sumbangan bagi pihak-pihak tertentu. APH harus bertindak tegas. Jika ditemukan penyimpangan, pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat berharap, hasil audit ini dapat mengungkap kebenaran di balik alokasi anggaran yang fantastis tersebut, sekaligus menjadi pelajaran agar pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Aceh ke depan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umum serta percepatan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh pelosok Aceh.

