IDI RAYEUK – Sorotan tajam kembali menimpa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, pusat kecurigaan dan kemarahan publik tertuju penuh pada Dinas Kesehatan. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan nyawa masyarakat ini justru disinyalir menjadi ladang permainan anggaran. Perencanaan hingga rencana penggunaan dana miliaran rupiah untuk tahun anggaran 2026 dinilai serba kabur, tertutup rapat, tidak transparan, penuh kejanggalan, dan sangat berpotensi besar mengandung unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang paling menyakitkan hati masyarakat, kebijakan yang melanggar aturan dan penuh tanda tanya ini terkesan dibiarkan berjalan begitu saja. Bupati Aceh Timur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah dinilai menutup mata dan telinga, seolah tidak peduli meski indikasi pelanggaran hukum sudah sangat nyata dan terbuka dilakukan oleh dinas terkait.
Berdasarkan pemantauan mendalam yang dilakukan pemerhati pembangunan dan hukum, fakta paling mencolok dan menjadi bukti kuat pelanggaran adalah ketidakpublikasian dokumen perencanaan pengadaan. Secara jelas dan tegas, rencana penggunaan anggaran serta daftar kebutuhan barang dan jasa Dinas Kesehatan tahun 2026 tidak dimuat atau dipublikasikan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Padahal, kewajiban memasukkan dan mempublikasikan seluruh rencana pengadaan di sistem tersebut adalah amanah wajib yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Fakta ini sudah cukup menjadi bukti hukum. Sengaja tidak dimasukkan ke SIRUP artinya sengaja disembunyikan dari pengetahuan publik, sengaja dibuat gelap agar tidak ada yang bisa mengecek, dan sengaja membuka celah seluas-luasnya untuk dimainkan. Ini pelanggaran undang-undang yang sangat jelas, tapi anehnya tidak ada tindakan apa pun dari Bupati. Tidak ada teguran, tidak ada perintah perbaikan, tidak ada penyelidikan. Bupati diam saja, seolah tidak tahu apa yang dilakukan dinasnya," ungkap seorang pengamat hukum pemerintahan di Idi Rayeuk.
🔴 Dibalik Penyembunyian Dokumen: Modus Permainan Uang Rakyat
Publik bertanya-tanya, alasan apa yang mendasari Dinas Kesehatan sangat bersikeras menyembunyikan rencana anggaran 2026 dari akses publik? Mengapa takut dipublikasikan jika memang perencanaannya jujur, benar, dan untuk kepentingan rakyat?
Berdasarkan jejak kebijakan dan pola pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya yang penuh kejanggalan, masyarakat meyakini dokumen disembunyikan karena di dalamnya sudah tersusun rencana permainan. Berikut dugaan kuat apa yang sedang coba ditutup-tutupi dalam anggaran 2026 tersebut:
1. Sudah Ada "Jatah" untuk Rekanan Tertentu
Dokumen SIRUP berisi rincian apa saja yang akan dibeli, berapa anggarannya, dan kapan dilaksanakan. Jika dipublikasikan, semua orang bisa tahu dan bisa ikut bersaing. Karena tidak dipublikasikan, artinya rencana pengadaan barang senilai miliaran rupiah itu sudah pasti sudah diatur duluan pemenangnya. Nama perusahaan, harga, dan jenis barang sudah disiapkan untuk kerabat, teman, atau perusahaan boneka milik oknum. Tidak ada persaingan sehat, lelang hanya formalitas, uang negara pasti akan masuk ke kantong lingkaran kecil itu.
2. Angka Sudah Digelembungkan & Harga Dimainkan
Pengalaman tahun 2024 dan 2025, masyarakat sudah mencatat banyak kasus: beli alat mahal tapi kualitas rendah, beli obat miliaran tapi stok di gudang sedikit, harga alat kesehatan jauh di atas pasar. Jika rencana 2026 dipublikasikan, publik akan langsung kaget melihat angka yang membengkak tidak masuk akal. Maka strateginya: jangan kasih tahu rakyat dulu, cairkan duluan uangnya, baru lapor belakangan. Itulah sebabnya dokumen SIRUP dikosongkan atau disembunyikan.
3. Pos Anggaran Kabur & Tidak Jelas Tujuannya
Berdasarkan bocoran draf awal yang sempat terlihat, anggaran 2026 kembali diisi dengan pos-pos yang samar dan luas seperti: "Belanja Jasa Lainnya", "Pemeliharaan", "Belanja Tidak Terduga", dan "Pengadaan Barang". Tidak ada rincian teknis, tidak ada spesifikasi, tidak ada lokasi. Ini wadah klasik untuk memasukkan pengeluaran apa saja yang sulit dipertanggungjawabkan. Jika dipublikasikan, pasti langsung diprotes keras. Maka lebih aman disembunyikan.
4. Memudahkan Pergeseran Dana Sembarangan
Karena rencana tidak tertulis jelas dan terbuka, maka di pertengahan tahun anggaran bisa dipindah-pindah sesuka hati. Dana yang semestinya untuk obat bisa dipotong dan dialihkan untuk belanja kendaraan, sewa gedung, atau perjalanan dinas. Tidak ada yang protes karena tidak ada yang tahu rencana aslinya apa.
📉 Kebiasaan Buruk Berulang: Dari Tahun ke Tahun Anggaran Kesehatan Digerogoti
Ini bukan kali pertama Dinas Kesehatan Aceh Timur berulah demikian. Catatan masyarakat sangat panjang:
- Tahun 2024: Anggaran obat miliaran rupiah, banyak Puskesmas kekurangan stok, laporan barang masuk tidak sesuai fisik.
- Tahun 2025: Terungkap pengadaan 18 unit IPAL senilai 8,5 Miliar dengan harga seragam persis (sangat janggal), pengadaan air bersih ratusan juta yang tidak jelas spesifikasi, belanja obat berulang kali penulisannya dengan nilai miliaran. Semua itu luput dari pengawasan ketat.
Dan sekarang, untuk Tahun 2026, kejahatan pengelolaan keuangan makin berani: Tidak mau lagi publikasi rencana. Artinya, mereka makin berani melanggar hukum karena merasa aman dan dilindungi.
Publik mencatat, Dinas Kesehatan adalah salah satu dinas penerima anggaran terbesar di APBD Aceh Timur, ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Namun kinerja dan pelayanan masih jauh tertinggal, gedung rusak, fasilitas kurang, sementara uangnya habis di birokrasi, rapat, perjalanan, dan belanja barang yang dimainkan.
⚖️ Terbukti Langgar UU KIP, Tapi Bupati Diam Seribu Bahasa
Poin paling krusial dalam kasus ini adalah pelanggaran hukum yang nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal-pasalnya dijelaskan secara tegas bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan hak, wewenang, dan kewajiban lembaga negara wajib dipublikasikan, termasuk rencana kerja dan anggaran.
Dengan sengaja tidak memasukkan rencana pengadaan ke dalam SIRUP, Dinas Kesehatan telah melakukan pelanggaran administratif sekaligus menutup akses rakyat untuk mengawasi hak mereka sendiri. Ini tindakan melawan hukum.
Namun yang lebih parah dan menjadi sorotan utama adalah sikap Bupati Aceh Timur. Sebagai pemimpin daerah dan atasan langsung Kepala Dinas Kesehatan, Bupati memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan pembenahan, memanggil kepala dinas, menegur, hingga menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran aturan.
Tapi fakta di lapangan: Nol Tindakan.
Tidak ada pernyataan sikap, tidak ada evaluasi, tidak ada perintah untuk mempublikasikan dokumen tersebut. Bupati terkesan menutup mata, menutup telinga, dan membiarkan pelanggaran hukum berlanjut begitu saja.
"Masyarakat bertanya, apa hubungan Bupati dengan permainan anggaran di Dinas Kesehatan ini? Kenapa sangat dibiarkan? Apakah Bupati tidak tahu aturan hukum, atau tahu tapi sengaja diam karena ikut menikmati hasilnya? Pembiaran ini adalah dosa besar. Bupati tidak bisa lepas tangan. Kalau dia mau, dokumen itu besok pagi sudah harus terpublikasi. Kalau tidak keluar juga, berarti ada sesuatu yang ditutupi bersama-sama," tegas koordinator Aliansi Rakyat Peduli Aceh Timur.
📢 Desakan: Komisi Informasi & APH Harus Turun Tangan
Melihat pelanggaran yang sudah terang benderang, dokumen disembunyikan, dan potensi korupsi yang sangat besar pada anggaran 2026 mendatang, elemen masyarakat, LSM, dan pemerhati hukum mendesak keras kepada:
1. Komisi Informasi Aceh: Segera memproses pelanggaran UU KIP ini, memerintahkan Dinas Kesehatan mempublikasikan seluruh rencana anggaran 2026 secara lengkap, rinci, dan terbuka. Berikan sanksi administratif jika menolak.
2. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian): Mulai melakukan investigasi awal. Kenapa dokumen tidak dipublikasikan? Apa yang ditakuti? Lacak jejak permainan dari ketidakterbukaan ini. Jangan menunggu uang hilang baru bertindak, cegah sebelum anggaran 2026 dicairkan dan dikorupsi.
3. DPRD Aceh Timur: Gunakan hak angket dan hak bertanya. Jangan hanya diam menyetujui anggaran, tapi awasi perencanaannya. Jangan biarkan uang rakyat ratusan miliar diserahkan ke dinas yang manajemennya tertutup, boros, dan korup.
"Kami sudah lelah. Setiap tahun anggaran kesehatan miliaran, tapi rakyat tetap susah berobat. Uangnya ke mana? Jawabannya ada di penutupan dokumen ini. Kami tidak mau anggaran 2026 bernasib sama. Buka semua, tunjukkan rinciannya, biar kami semua tahu uang kami mau dibelikan apa. Kalau ditutup-tutupi, kami anggap itu sudah pasti uang korupsi," tandas pernyataan sikap masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Timur tetap bungkam dan belum memuat rencana pengadaan 2026 di sistem resmi. Begitu juga dengan Bupati Aceh Timur, tidak ada satu kata pun penjelasan atau tindakan yang keluar, semakin menguatkan dugaan bahwa kekacauan dan ketidakterbukaan ini memang dibiarkan berjalan sesuai skenario yang sudah disusun.

