Wartanad.id | Calang – Sorotan tajam kembali menghantam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya. Analisis mendalam terhadap dokumen rencana dan realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2026 mengungkapkan kejanggalan serius pada pos belanja jasa tenaga.
Nilainya berfluktuasi tidak wajar, muncul pos pengeluaran baru yang sangat mencurigakan, dan dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Hal ini terjadi di saat pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut justru belum menunjukkan peningkatan kualitas yang berarti bagi masyarakat.
Data rincian penggunaan anggaran yang dihimpun dari dokumen resmi perencanaan keuangan daerah menampilkan lonjakan dan pergeseran alokasi dana yang mengundang tanda tanya besar. Berikut rincian lengkap perbandingannya:
Data Perbandingan Anggaran 2024 – 2026
Tahun 2024.
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp1.159.200.000,.
(Catatan: Ini satu-satunya pos yang tercatat jelas, namun nilainya sudah dinilai sangat besar dan melebihi standar kewajaran untuk ukuran RSUD kelas C di Kabupaten Aceh Jaya).
Tahun 2025 – Total: Rp1.952.072.094.
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp935.512.094.
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp552.160.000.
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp151.200.000 (Pengulangan pos dengan nilai berbeda, rawan manipulasi).
- Belanja Jasa Tenaga Juru Masak: Rp151.200.000.
- Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp144.000.000.
- Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp18.000.000 (Pengulangan pos dengan nilai berbeda).
Tahun 2026 – Total: Rp1.592.400.000.
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp1.134.000.000 (Nilai kembali membengkak mendekati angka fantastis tahun 2024).
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp302.400.000.
- Jasa Tenaga Supir: Rp144.000.000.
- Jasa Tenaga Supir Direktur: Rp12.000.000 (Pos Baru: Paling Mencurigakan dan Jelas Menjurus ke Kepentingan Pribadi).
Bongkar Kejanggalan: Indikasi Pemborosan dan Penyalahgunaan Anggaran.
Dari data di atas, terlihat setidaknya empat poin utama kejanggalan yang menjadi dasar kuat kecurigaan publik terhadap manajemen RSUD Teuku Umar:
1. Pos Anggaran "Supir Direktur": Anggaran Dinas atau Gaji Staf Pribadi?
Poin yang paling melukai akal sehat dan menjadi sorotan utama adalah munculnya pos baru secara khusus di tahun 2026 bernama "Jasa Tenaga Supir Direktur" dengan alokasi dana mencapai Rp12.000.000..
Publik mempertanyakan dasar hukum dan aturan apa yang digunakan untuk memisahkan anggaran supir khusus bagi pejabat struktural rumah sakit. Dalam standar penganggaran pemerintah yang berlaku, kebutuhan tenaga pengemudi untuk kendaraan dinas sudah masuk dalam satu kesatuan pos umum yaitu "Belanja Jasa Tenaga Supir". Memisahkannya secara khusus, bahkan menyebut jabatan pejabat, serta memberikan alokasi dana tersendiri dinilai sangat tidak wajar, berbau nepotisme, dan menjurus murni ke pelayanan kepentingan pribadi pejabat, bukan kebutuhan operasional rumah sakit.
"Sejak kapan anggaran negara dipakai untuk menggaji supir pribadi direktur? Apakah kendaraan yang dipakai juga kendaraan dinas? Kalau iya, seharusnya masuk dalam pos umum. Ini jelas-jelas pemisahan anggaran demi mengamankan posisi orang dekat atau keluarga pejabat dengan uang rakyat," ungkap pengamat keuangan daerah.
2. Anggaran Kebersihan Fantastis: Miliaran Rupiah Tak Sesuai Skala.
Pos belanja kebersihan menjadi pos terbesar yang terus berulang dengan nilai rata-rata di atas Rp1 Miliar per tahun (2024: Rp1,15 Miliar; 2025: Rp935 Juta; 2026: Rp1,13 Miliar).
Nilai ini sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan luas gedung, jumlah ruangan, dan beban kerja RSUD Teuku Umar. Di banyak daerah lain, anggaran kebersihan rumah sakit dengan ukuran dan kelas yang sama hanya berkisar ratusan juta rupiah. Ada indikasi kuat adanya praktik mark up harga yang masif di sini, di mana selisih nilainya berpotensi dibagi ke pihak-pihak tertentu, sementara fakta di lapangan kualitas kebersihan rumah sakit masih jauh dari standar layak dan memadai.
3. Pemecahan Pos yang Tidak Jelas: Modus Menutupi Jejak Keuangan.
Pada anggaran tahun 2025, terlihat pola pemecahan pos yang sangat mencurigakan. Misalnya, pos "Jasa Tenaga Pelayanan Umum" dipecah menjadi dua dengan nilai berbeda (Rp552 Juta dan Rp151 Juta).
Hal yang sama persis terjadi pada pos supir (Rp144 Juta dan Rp18 Juta).
Pola pemecahan anggaran ini adalah modus operandi klasik yang sering digunakan untuk menyembunyikan rincian penggunaan dana, mempersulit proses pengawasan, serta membuka celah seluas-luasnya bagi penyalahgunaan. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengapa satu jenis kebutuhan yang sama harus dipisah menjadi dua pos terpisah dengan nilai yang membingungkan.
4. Pos Juru Masak Menghilang: Di Mana Dana Dialihkan?
Pada tahun 2025 tercatat anggaran untuk tenaga juru masak senilai Rp151 Juta, namun pos ini hilang sama sekali di tahun 2026 tanpa keterangan apa pun. Publik bertanya-tanya: apakah kebutuhan gizi pasien dan makanan untuk petugas kesehatan tidak lagi ada? Atau dana tersebut sengaja dialihkan ke pos lain yang lebih menguntungkan pihak pengelola? Pergeseran dan penghapusan pos vital ini menunjukkan ketidakstabilan dan ketidakjelasan dalam perencanaan kebutuhan dasar rumah sakit yang sangat mengkhawatirkan.
Anggaran Membengkak, Pelayanan Belum Membaik.
Hal yang paling miris dan menyakitkan hati masyarakat adalah fakta bahwa di tengah pembengkakan anggaran jasa tenaga yang mencapai hampir Rp2 Miliar rupiah di tahun 2025, pelayanan kesehatan di RSUD Teuku Umar belum terlihat membaik secara signifikan. Keluhan masyarakat masih terus berdatangan: mulai dari kekurangan alat kesehatan, antrean panjang yang tidak terurai, hingga keterbatasan ketersediaan obat-obatan.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut lebih banyak terserap untuk biaya-biaya administrasi yang tidak produktif, gaji tenaga fiktif atau tenaga yang tidak produktif, atau bahkan bocor masuk ke kantong pribadi oknum, ketimbang digunakan untuk peningkatan mutu pelayanan bagi kesembuhan pasien.
Desakan Audit: Kejaksaan Harus Telusuri Rincian Gaji dan Kontrak.
Melihat kejanggalan yang sangat mencolok dan berpotensi merugikan keuangan negara ini, elemen masyarakat dan pemerhati kesehatan mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan anggaran jasa tenaga di RSUD Teuku Umar periode tahun 2024 hingga 2026.
Publik menuntut agar dalam pemeriksaan nanti ditelusuri rincian krusial berikut ini:
1. Berapa jumlah tenaga kerja aktual yang benar-benar bekerja dan dibayar dari anggaran tersebut, serta berapa besaran gajinya masing-masing?
2. Apakah ada nama-nama tenaga fiktif atau orang yang digaji ganda dalam daftar pembayaran?
3. Dasar hukum, peraturan apa, dan surat keputusan mana yang digunakan untuk membuat pos khusus "Supir Direktur"?
4. Apakah standar biaya kebersihan senilai Rp1 Miliar lebih sudah sesuai dengan harga pasar wajar dan luas gedung rumah sakit?
"Uang rakyat habis dipakai untuk apa? Untuk supir pejabat, untuk kebersihan yang tidak jelas, atau untuk menyejahterakan pasien? Kejaksaan harus bongkar satu per satu kontrak kerjanya. Jangan biarkan RSUD Teuku Umar hanya menjadi sapi perah pejabat, sementara rakyat susah berobat," tegas perwakilan masyarakat setempat.
Saat Dikonfirmasi, Direktur Memilih Bungkam.
Terpisah, saat tim liputan media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya terkait kejanggalan anggaran tersebut, baik terkait pembengkakan biaya kebersihan maupun munculnya pos khusus supir pribadi, sang direktur justru memilih bungkam dan membisu. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak pernah mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam dan tidak memberikan penjelasan apa pun di tengah sorotan publik ini semakin mempertegas kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan keuangan di institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah tersebut.

