Wartanad.id | IDI RAYEUK – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan tajam terkait pengelolaan keuangan negara. Disinyalir perencanaan hingga penggunaan anggaran di lembaga ini dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, yang secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini berlangsung bertahun-tahun namun seolah luput dari perhatian serta pengawasan langsung Bupati Aceh Timur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan sistemik. Berdasarkan prinsip akuntabilitas dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap perencanaan kebutuhan dan anggaran wajib dimuat dan dipublikasikan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang terintegrasi secara nasional. Hal ini bertujuan agar masyarakat, pengawas, dan penegak hukum dapat mengakses, memantau, dan melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan uang negara.
Namun, penelusuran yang dilakukan menunjukkan hal sebaliknya: perencanaan dan rincian penggunaan anggaran di BPKD Kabupaten Aceh Timur sama sekali tidak dipublikasikan ke dalam sistem SiRUP. Akibatnya, seluruh rencana belanja, nilai anggaran, jenis pengadaan, hingga pihak-pihak yang terlibat tidak dapat diakses oleh elemen masyarakat maupun publik luas. Ketidakhadiran data ini menutup akses pengawasan partisipatif, sehingga membuka celah sangat luas bagi praktik manipulasi, mark up harga, hingga korupsi yang dilakukan secara tersistem.
Berlangsung Bertahun-Tahun, Tak Ada Tindakan Tegas.
Kondisi tidak transparan ini ternyata bukan kasus baru atau insiden sesaat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik menyembunyikan data perencanaan dan penggunaan anggaran BPKD dari akses publik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, setidaknya tercatat sejak tahun 2024 ke belakang.
Ironisnya, meski ketidakpatuhan terhadap aturan ini sudah diketahui dan sangat terang benderang, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak pengawas internal pemerintah atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), maupun respon serius dari Bupati Aceh Timur selaku pimpinan tertinggi daerah. Ketidaktindakan ini menimbulkan asumsi kuat di tengah masyarakat bahwa ada "kesepakatan diam-diam" atau Bupati Aceh Timur justru sengaja menutup mata terhadap kejanggalan yang terjadi di lembaga yang memegang kendali penuh atas uang daerah tersebut.
BPKD merupakan garda terdepan pengelolaan keuangan, tempat seluruh aliran dana APBD diproses, diatur, dan dibelanjakan. Jika lembaga ini beroperasi dalam kegelapan tanpa standar keterbukaan, maka risiko kerugian negara menjadi sangat besar. Menutup data dari SiRUP sama saja dengan menghalangi hak publik untuk mengetahui kemana uang rakyat dialirkan, sekaligus menghilangkan mekanisme pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.
Desakan Audit Menyeluruh Kajari Aceh Timur.
Melihat fakta pelanggaran hukum yang nyata, ketidaktransparanan yang berulang, serta potensi kerugian negara yang besar, elemen masyarakat dan pengamat hukum secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur untuk segera turun tangan.
Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap keuangan negara diminta untuk melakukan audit mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran di BPKD Kabupaten Aceh Timur, khususnya untuk periode tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Publik menuntut agar Kajari tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana, kesesuaian nilai belanja dengan harga pasar, serta mengungkap alasan mengapa data perencanaan tidak pernah dimasukkan ke dalam sistem SiRUP sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Keterbukaan adalah kunci pencegahan korupsi. Karena BPKD menutup rapat datanya bertahun-tahun dan Bupati diam saja, maka Kejaksaan harus menjadi sumbu pengaman. Telusuri dari tahun 2024 sampai 2025, buktikan apakah uang rakyat aman atau justru dikuras diam-diam," tegas perwakilan masyarakat.
Hasil audit ini nantinya diharapkan dapat menjawab kecurigaan publik, memulihkan kerugian negara jika terbukti ada penyimpangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas ketidakpatuhan hukum dan potensi korupsi yang merugikan masyarakat Aceh Timur.

