Wartanad.id | Lhoksukon – Dana pendidikan bersumber APBN yang dialirkan ke Kabupaten Aceh Utara setiap tahunnya mencapai nilai luar biasa besar, yakni lebih dari 104,4 Miliar Rupiah khusus untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025. Dana ini sejatinya amanah negara guna membiayai operasional sekolah, perbaikan fasilitas, peningkatan kualitas belajar, serta meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: dana raksasa ini justru disinyalir berubah fungsi menjadi ladang korupsi subur bagi segelintir oknum, baik pejabat Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah dan pengelola keuangan.
Pengelolaan berjalan tertutup, penuh rekayasa, melanggar aturan hukum, dan nyaris tak tersentuh pengawasan. Akibatnya, ratusan miliar uang rakyat dikhawatirkan ludes dikorupsi, sementara fasilitas pendidikan di wilayah ini masih tertinggal parah, rusak, dan jauh dari standar layak.
Berdasarkan bukti nyata dan pelanggaran prosedur yang terbukti, elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Aceh Utara segera melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas setiap pelaku penyimpangan.
Berdasarkan rincian dokumen resmi perencanaan anggaran yang diperoleh, total akumulasi dana BOS/BOSP tahun 2025 mencapai Rp104.430.000.000,-, terbagi ke berbagai pos belanja dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan dan sekolah swasta. Pos terbesar tercatat pada Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler senilai Rp40.097.853.807,-, disusul Rp16.359.218.550,- pada pos yang sama namun kategori berbeda. Selanjutnya, Belanja Hibah Dana BOP Kesetaraan Rp12.154.230.000,-, Belanja Modal Peralatan PAUD Rp11.585.161.000,-, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp11.305.022.988,-.
Belum lagi rincian pos pendukung lain: belanja hibah sekolah swasta, belanja modal alat, belanja BOS Kinerja, hingga pos administrasi dan perjalanan dinas. Misalnya, Belanja Perjalanan Dinas Peningkatan Kapasitas Pengelola BOS SD tercatat Rp58.275.000,-, Honorarium Tim Pelaksana SMP Rp86.400.000,-, dan pos sejenis lainnya bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Nilai fantastis ini seharusnya membawa kemajuan pesat, namun kenyataan berbanding terbalik: gedung sekolah bocor, atap rubuh, lantai tanah, kekurangan meja kursi, minim buku paket, dan fasilitas sanitasi tidak layak masih menjadi pemandangan umum. Di saat uang ratusan miliar masuk, kualitas pendidikan justru terpuruk parah.
Akar masalah utama dan bukti kuat penyimpangan terletak pada sistem pengelolaan yang sengaja dibuat sangat tidak transparan dan tertutup, jelas bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait pengelolaan dana BOS. Berdasarkan pemantauan mendalam ke puluhan sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP Negeri, ditemukan dua pelanggaran fatal yang dilakukan secara massif:
Pertama, Penyusunan RKAS Sepihak, Tanpa Keterlibatan Masyarakat. Hampir seluruh sekolah terbukti menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) hanya melibatkan kepala sekolah, bendahara, dan oknum tertentu saja. Perwakilan wali siswa, komite sekolah, tokoh masyarakat, maupun elemen warga sekitar tidak dilibatkan sama sekali. Padahal aturan mewajibkan keterlibatan publik agar anggaran disusun sesuai kebutuhan riil siswa dan sekolah. Ketidaklibatan ini memberikan kekuasaan mutlak kepada oknum: bebas memasukkan pos belanja tidak perlu, membesarakan nilai, merancang rekayasa, dan mengatur aliran uang sejak tahap awal tanpa ada yang berani meluruskan.
Kedua, Nihil Publikasi Realisasi Anggaran. Fakta kedua yang sangat mencolok: hampir 90 persen sekolah tidak memasang Papan Publikasi Realisasi Dana BOS di halaman depan atau tempat strategis yang mudah dibaca publik. Padahal pemasangan ini kewajiban mutlak setiap triwulan agar warga bisa mengawasi: berapa uang masuk, dipakai untuk apa, berapa sisa, dan apakah barang dibeli benar-benar ada. Ketidakadaan papan ini sengaja dijadikan tembok penutup agar masyarakat buta informasi, tak bisa mengawasi, dan tak tahu-menahu. Di balik ketidaktahuan itulah, berbagai kejahatan keuangan berjalan leluasa.
Para pengamat kebijakan publik menegaskan: "Ketidaktransparanan adalah induk segala korupsi." Ketika perencanaan disusun sendiri, pelaksanaan diawasi sendiri, pertanggungjawaban dilaporkan sendiri tanpa ada pihak luar yang tahu, celah penyimpangan menjadi seluas samudera. Dengan dana ratusan miliar, modus yang diduga berjalan sangat beragam dan masif:
1. Pemarkiran Harga: Membesarkan harga beli barang, buku, alat, jasa hingga berlipat ganda di atas harga pasar resmi, selisihnya dibagi bersama pemasok.
2. Pencatatan Fiktif: Mencatat belanja barang atau kegiatan yang sebenarnya tidak ada/tak dilaksanakan sama sekali, kwitansi dan dokumen dipalsukan.
3. Penyalahgunaan Pos: Memaksakan belanja perjalanan dinas, konsumsi, honorarium mewah bernilai besar, sementara kebutuhan utama sekolah diabaikan.
4. Dana Menguap di Tengah Jalan: Sebagian dana dikorupsi di tingkat dinas sebelum turun, atau diambil kepala sekolah saat pencairan.
Paling menyakitkan: saat anggaran ratusan miliar habis dikorupsi, anak-anak Aceh Utara terpaksa belajar dalam kondisi tidak manusiawi. Uang yang seharusnya membangun masa depan mereka justru dinikmati segelintir oknum yang rakus dan tak bertanggung jawab.
Kejanggalan makin parah dan kemarahan publik memuncak saat melihat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat). Sebagai lembaga garda terdepan yang bertugas mengawasi, memeriksa, dan menjamin kepatuhan keuangan, APIP dinilai gagal total, tak berfungsi, dan sengaja menutup mata.
Tak ada satu pun temuan dipublikasikan, tak ada teguran, tak ada koreksi, tak ada laporan pemeriksaan meski pelanggaran sangat nyata, mudah dilihat, dan terjadi di puluhan sekolah. Ketidaktindakan ini menimbulkan dugaan sangat kuat adanya kolusi, pembiaran, atau keterlibatan pihak pengawas, sehingga penyimpangan berjalan aman, berulang tahun ke tahun, dan makin menjadi-jadi.
Kerugiannya tak hanya materiil ratusan miliar rupiah, tapi dampak sosial jauh lebih dahsyat: merusak masa depan ribuan anak, menghapus hak konstitusional pendidikan layak, serta menanam budaya korupsi di lingkungan pendidikan yang seharusnya bersih dan suci.
Merespons fakta memilukan, pelanggaran hukum nyata, dan dugaan korupsi masif, elemen masyarakat, ormas pendidikan, dan pemerhati hukum secara bulat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera turun tangan dan ambil alih pemeriksaan. Publik menuntut empat hal tegas:
1. Audit Menyeluruh & Mendalam: Telusuri setiap sen dari Rp104 Miliar lebih, mulai tahap perencanaan di dinas, pencairan, penyaluran ke sekolah, hingga realisasi dan bukti fisik barang. Verifikasi satu per satu dokumen RKAS, bukti belanja, daftar hadir, hingga keberadaan nyata barang di lokasi.
2. Ungkap Modus & Seluruh Pelaku: Temukan siapa saja pejabat dinas, kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait yang terlibat rekayasa, ketidakttransparanan, hingga penyalahgunaan uang negara. Ungkap aliran uang dan pola pembagian keuntungan yang terjadi.
3. Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Jika terbukti ada kerugian negara, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, segera proses hukum dan tangkap seluruh pelaku. Wajibkan pengembalian uang negara hingga lunas. Penindakan harus jadi contoh keras agar tak ada lagi yang berani memakan hak pendidikan anak rakyat.
4. Publikasikan Hasil Lengkap: Rilis laporan audit, daftar temuan, nilai kerugian, dan nama-nama terlibat ke ruang publik. Ini mutlak untuk menghapus praduga dan membuktikan hukum ditegakkan adil.
Masyarakat Aceh Utara berharap pasca pembongkaran ini, pengelolaan dana pendidikan berubah total: transparan, partisipatif, dan akuntabel. Setiap rupiah BOS harus kembali ke fungsinya: membangun sekolah, melengkapi fasilitas, mencerdaskan anak bangsa, bukan lagi jadi sapi perah oknum tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, berulang kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan dan klarifikasi resmi, namun sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun jawaban apa pun. Pihak dinas maupun APIP juga belum merilis penjelasan apa pun terkait pengelolaan dana ratusan miliar yang penuh kebobrokan ini. Masyarakat pun masih menanti langkah nyata aparat penegak hukum demi menyelamatkan masa depan pendidikan Aceh Utara dari cengkeraman korupsi.

