Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI melalui Tim Investigasi IT menemukan paket paket yang anggarannya mencurigakan alias lampu kuning, misalnya Pengadaan Karpet Gedung Utama mencapai Rp.2,172 Milyar yang penunjukan penyedia melalui Ekatalog, Belanja Pakaian Aceh lengakap Rp.284,87 Milyar, Pemeliharaan Rumah Pimpinan DPRA Rp.250 juta padahal rumah dinas baru saja direhab, Rehab ruang Komisi I Rp.504 Juta, Rehab Koridor lantai II Rp.356 Juta, Rehab Toilet Rp.588 juta, Jasa perawatan Videotron Rp.250 juta hampir sama dengan beli baru.ucap Nasruddin Bahar (22/05)
Nasruddin menambahkan,Berikutnya Makan minum Hari Raya pada rumah jabatan Ketua DPRA Rp.280 juta padahal Ketua DPRA belum menempati Rumah Dinas yang baru saja direhab, Rehab ruang Pantri Gedung utama Rp.209 juta, publikasi rapat Rp.96 juta, Kegiatan Rapat paripurna Rp.500 juta.
Rehab Rumah Dinas Wakil Ketua I Rp.400 juta, Rehab rumah dinas wakil ketua II Rp.400 juta, Rehab rumah dinas wakil Ketua III Rp.400 jt, seharusnya tender tapi dipisahkan untuk menghindari tender padahal paket Rehab Rumah Wakil Pimpinan DPRA tidak boleh dipisahkan karena judul kegiatan yang sama.tutur Nasruddin Bahar
Pada bagian lain Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan masih banyak kegiatan yang belum dimasukkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan SiRUP, patut dicurigai alasan belum 100% kegiatan dimasukkan SIRUP ini seolah olah ada kegiatan yang sengaja disembunyikan supaya publik tidak mengetahuinya.
Sambungnya,Seluruh kegiatan di DPRA tidak dilakukan Tender semua menggunakan metode Epurchasing, Penunjukan langsung. Apa yang disampaiakan KPK dalam Rakor Pencegahan Korupsi di Gedung DPRA beberapa hari yang lalu terbukti ada indikasi Korupsi dengan cara memecahkan paket menghindari Tender.
Banyak kegiatan konstruksi dalam satu gedung yang disebut satu kesatuan lokasi tapi paket Rehab ruangan sengaja dipisahkan untk menghindari Tender. Kepada Aparat Penegak Hukum APH sudah sepantasnya meminta keterangan KPA atau PPTK sebelum perbuatan melawan hukum tersebut terus berlanhsung tanpa pencegahan.ucao Nasruddin Bahar
Dalam penelitian dan pengamatan Transparansi Tender Indonesia TTI tahun ini lebih parah dibandingkan tahun yang lalu, Tahun 2026 seluruh kegiatan pada SKPA dimasukkan dalam list Pokir DPRA. Hasil investigasi sementara diperkirakan tahun ini Pokir DPRA mencapai Rp.1,5 Trilyun.
Aparat Penegak Hukum APH diminta bersikap tegas kepada Kepala Dinas masing masing dengan cara meminta data kegiatan apa saja yang masuk pokir dewan. Setelah jadi DPA Anggota Dewan dilarang intervensi Dinas Dinas apalagi menunjuk koordinator sebagai mediator penunjukan kontraktor itu sangat dilarang dan sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum.tutup Nasruddin Bahar