Tiga Tahun Capai Lebih Rp 2,2 Miliar, Tumpang Tindih & Tidak Sesuai Tugas Pokok.
Wartanad.id | Karang Baru, Aceh Tamiang – Pengawas keuangan daerah dan elemen masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Aparat Pengawas dan Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran publikasi dan iklan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Aceh Tamiang.
Desakan ini muncul setelah data rinci selama tiga tahun anggaran berturut‑turut (2024–2026) menunjukkan total pengeluaran mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar, dengan pola pencatatan yang terpecah‑pecah, tumpang tindih, serta banyak pos yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dispora itu sendiri.
Rincian Lengkap Anggaran per Tahun
Tahun Anggaran 2026
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Online — Rp 150.000.000
- Biaya Publikasi Kesehatan Media Online — Rp 140.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara Pariwisata — Rp 150.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara Pariwisata — Rp 150.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara Pariwisata — Rp 100.000.000
Subtotal 2026: Rp 690.000.000
Tahun Anggaran 2025
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 200.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 150.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 100.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 70.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 100.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 100.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 100.000.000
- Biaya Publikasi Pariwara dan Olahraga Media Cetak — Rp 2.000.000
- Satuan Biaya Kliping/Iklan Media Cetak/Online/Televisi — Rp 2.000.000
Subtotal 2025: Rp 824.000.000
Tahun Anggaran 2024
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan — Rp 299.000.000
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan — Rp 200.000.000
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan — Rp 150.000.000
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan — Rp 100.000.000
Subtotal 2024: Rp 749.000.000
Total Keseluruhan 2024–2026: ± Rp 2.263.000.000
Kejanggalan & Titik Rawan Penyimpangan
Dari data tersebut, terlihat sejumlah hal yang mengundang kecurigaan serius:
1. Tidak Sesuai Tugas Pokok Dispora
Dispora bertugas membina pemuda, olahraga, dan prestasi atlet. Namun dalam anggaran tercatat biaya publikasi untuk kesehatan dan pariwisata yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada penyalahgunaan pos anggaran, atau sekadar cara memindahkan dana untuk keperluan lain?
2. Pola Pemecahan Pos yang Mencurigakan
Setiap tahun, belanja iklan dan publikasi dipecah menjadi beberapa pos terpisah dengan nilai yang hampir serupa. Jika digabungkan nilainya sangat besar, namun dicatat seolah‑olah merupakan kegiatan terpisah. Pola ini diduga bertujuan menghindari prosedur pengadaan yang lebih ketat dan memudahkan penunjukan langsung tanpa persaingan harga.
3. Minim Rincian & Bukti Pelaksanaan
Hingga kini belum dipublikasikan:
- Daftar nama media yang menerima dana
- Jumlah tayang atau pemuatan iklan
- Materi dan isi konten yang dipublikasikan
- Bukti pembayaran dan laporan hasil kerja
Tanpa data ini, mustahil menilai apakah biaya tersebut wajar atau justru digelembungkan.
4. Tidak Seimbang dengan Hasil Nyata
Selama tiga tahun mengeluarkan lebih dari Rp 2,2 miliar untuk publikasi, masyarakat mempertanyakan: apakah ada peningkatan signifikan dalam prestasi olahraga, pembinaan pemuda, atau perbaikan sarana prasarana? Faktanya, banyak lapangan olahraga di daerah masih rusak dan kurang peralatan, sementara anggaran lebih banyak dialirkan ke hal yang tidak terasa manfaatnya secara langsung.
5. Berulang Setiap Tahun Tanpa Evaluasi
Pola penganggaran serupa terus berlanjut dari tahun ke tahun tanpa ada evaluasi atau pengurangan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pos ini sudah menjadi “langganan” yang dikelola tanpa pengawasan ketat.
Desakan Audit & Tindakan Tegas
Merespons kondisi ini, pihak pengawas mendesak langkah‑langkah berikut:
🔹 BPK RI Perwakilan Aceh
- Lakukan pemeriksaan kepatuhan dan kesesuaian anggaran dengan peraturan keuangan daerah.
- Bandingkan besaran biaya dengan standar harga pasar jasa media.
- Periksa keabsahan kontrak, bukti pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban.
🔹 Kejaksaan Negeri & Inspektorat Daerah
- Telusuri indikasi penyalahgunaan anggaran, pemborosan, atau kerugian keuangan negara.
- Panggil Kepala Dispora dan pejabat pengelola anggaran untuk meminta penjelasan rinci.
🔹 DPRK Aceh Tamiang
- Segera panggil pimpinan dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban publik.
- Minta perbaikan pola penganggaran agar ke depan dana lebih diarahkan ke pembinaan olahraga dan pemuda.
🔹 Pemerintah Daerah
- Perintahkan agar seluruh rincian penggunaan dana publikasi dibuka dan dapat diakses publik.
- Pastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata dan sesuai fungsi dinas.
Anggaran negara adalah amanah rakyat yang harus digunakan secara tepat, hemat, dan bermanfaat. Mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk publikasi yang tidak jelas tujuannya, apalagi di luar tugas pokok dinas, adalah bentuk pemborosan yang merugikan kepentingan pemuda dan olahraga Aceh Tamiang.
Audit mendalam dari BPK dan APH diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya, memberikan kepastian hukum, serta menghentikan pola pengelolaan yang salah ini agar tidak terulang lagi di tahun‑tahun mendatang

