Wartanad.id | Bireuen – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh beserta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) secara tegas diminta untuk segera membidik dan melakukan audit mendalam terhadap rencana serta penggunaan anggaran di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2026.
Pengalokasian dana yang mencapai total lebih dari Rp 5,6 miliar ini dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, diduga mengandung unsur pemborosan untuk kegiatan yang tidak mendesak, berdampak minim bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta sangat rawan terjadinya penyimpangan hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berikut rincian lengkap alokasi anggaran yang menjadi sorotan publik:
RINCIAN ALOKASI ANGGARAN TAHUN 2026
Bidang Olahraga
- Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan dengan Lembaga Terkait: Rp 4.000.000.000
- Pemusatan Latihan Daerah Terintegrasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga: Rp 300.000.000
- Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi: Rp 200.000.000
- Seleksi Atlet Daerah: Rp 100.000.000
- Pemberian Penghargaan bagi Olahragawan Berprestasi: Rp 58.562.147
Bidang Kepramukaan
- Partisipasi Kegiatan Kepramukaan: Rp 100.000.000
- Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan: Rp 200.000.000
- Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan: Rp 70.000.000
Bidang Kepemudaan
- Pengembangan Kepeloporan Pemuda Pelopor: Rp 125.000.000
- Pengembangan Organisasi Kepemudaan: Rp 100.000.000
- Pengembangan Kepemimpinan Pemuda: Rp 19.320.000
Belanja Operasional dan Pengembangan
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa (terbagi dalam 8 pos): Rp 165.000.000
- Belanja Kursus Singkat dan Pelatihan: Rp 600.000.000
Total Keseluruhan: Rp 5.537.882.147
SOROTAN DAN KECURIGAAN YANG MENONJOL
Dari rincian di atas, terdapat sejumlah hal yang memicu pertanyaan serius dan kecurigaan publik:
Anggaran Kerja Sama Mencapai Rp 4 Miliar, Sangat Tidak Wajar
Pos terbesar yaitu peningkatan kerja sama organisasi olahraga senilai Rp 4 miliar menjadi sorotan utama. Masyarakat mempertanyakan: kerja sama dengan lembaga mana saja? Apa bentuk kegiatannya? Mengapa nilainya mencapai lebih dari 70% total anggaran dinas dalam satu tahun? Tanpa rincian yang jelas, nilai sebesar ini sangat rawan menjadi celah pengalihan dana atau penggelembungan biaya tanpa manfaat nyata.
Pos Belanja Dipecah Menjadi Beberapa Bagian
Belanja perjalanan dinas tercatat dalam 8 pos terpisah dengan nilai bervariasi, serta belanja kursus dan pelatihan senilai Rp 600 juta tanpa perincian materi, sasaran, dan durasi. Pola pemecahan ini sering digunakan untuk memudahkan pengelolaan tanpa pengawasan ketat, sehingga berisiko digunakan untuk keperluan pribadi atau menghabiskan anggaran tanpa hasil yang terukur.
Dampak Belum Sejalan dengan Besaran Dana
Meskipun anggaran pembinaan olahraga dan kepemudaan terus meningkat setiap tahunnya, prestasi olahraga Bireuen di tingkat provinsi maupun nasional belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Demikian pula pemberdayaan pemuda, yang belum terasa dampaknya secara luas di tengah masyarakat. Hal ini menguatkan dugaan bahwa banyak dana hanya berputar di lingkungan internal tanpa menyentuh sasaran yang sebenarnya.
Rawan Penyimpangan Tanpa Transparansi
Pos kerja sama, hibah tidak langsung, perjalanan dinas, dan pelatihan adalah jenis belanja yang paling sulit diverifikasi jika tidak dipublikasikan secara rinci. Tanpa keterbukaan, memudahkan terjadinya:
- Penetapan biaya di atas standar harga pasar;
- Pencatatan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan;
- Penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak;
- Pengalihan anggaran untuk kepentingan kelompok tertentu.
DESAKAN AUDIT MENYELURUH DAN TEGAS
Pengamat keuangan daerah dan elemen masyarakat menegaskan bahwa anggaran untuk pemuda dan olahraga harus menjadi investasi masa depan, bukan menjadi ladang kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, BPK RI dan APH diminta segera melakukan pemeriksaan yang meliputi:
1. Meneliti kelengkapan dokumen: Rencana kerja, perjanjian kerja sama, perhitungan biaya, serta bukti pelaksanaan setiap kegiatan;
2. Memverifikasi kesesuaian biaya: Membandingkan nilai anggaran dengan standar biaya daerah dan harga pasar yang berlaku;
3. Menguji manfaat dan dampak: Menilai apakah hasil kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas;
4. Mengungkap potensi kerugian: Menemukan adanya indikasi manipulasi data, mark up harga, atau penyalahgunaan wewenang.
Jika ditemukan bukti pelanggaran atau penyimpangan, maka proses hukum harus segera ditempuh dan seluruh kerugian keuangan negara wajib dipulihkan sepenuhnya ke kas daerah. Hasil pemeriksaan juga harus dipublikasikan secara terbuka agar dapat diawasi oleh seluruh warga Bireuen.
Masyarakat menuntut agar ke depannya, alokasi anggaran benar-benar diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pemuda dan olahragawan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi dan kepentingan segelintir pihak.
Sampai saat ini, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan resmi secara terperinci terkait rencana penggunaan anggaran tahun 2026 tersebut.

