-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajari Diminta Audit Penggunaan Anggaran Dispora Bireuen Tahun 2025, Disinyalir Ada Manipulasi dan Mark Up Harga

    Azhar
    Jun 20, 2026, 9:32 PM WIB Last Updated 2026-06-20T14:36:08Z
    Wartanad.id | Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen secara tegas didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap seluruh penggunaan anggaran di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2025. Pengelolaan dana di dinas ini disinyalir mengandung unsur manipulasi data, penggelembungan harga, serta penyaluran dana yang tidak transparan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menjadi ladang keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
     
    Total anggaran yang terserap untuk berbagai kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
     
    - Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Bireuen: Rp 309.480.076
    - Pembinaan Usia Dini U-17 Askab PSSI Bireuen: Rp 250.000.000
    - Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
    - Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 106.375.000
    - Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 50.000.000
    - Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba: Rp 1.500.000.000
     
    Pola Penganggaran yang Mengundang Kecurigaan
     
    Dari rincian tersebut, terlihat sejumlah pola dan nilai yang memicu pertanyaan serius di kalangan pengamat keuangan dan masyarakat:
     
    Nilai Kompetisi dan Pembinaan Terlalu Besar Tanpa Rincian Jelas
    Untuk penyelenggaraan satu kompetisi olahraga pelajar dialokasikan dana lebih dari Rp 309 juta, sedangkan pembinaan usia dini mencapai Rp 250 juta. Masyarakat mempertanyakan: berapa cabang olahraga yang dipertandingkan? Berapa jumlah peserta? Apa saja komponen biaya yang digunakan — apakah untuk fasilitas, konsumsi, hadiah, atau honor panitia? Tanpa rincian terbuka, sulit memastikan apakah nilainya sesuai standar atau sudah mengalami penggelembungan harga.
     
    Pos Pelatihan Dipecah Menjadi Beberapa Bagian
    Terdapat tiga pos terpisah untuk belanja kursus dan pelatihan dengan total mencapai Rp 256,375 juta. Pemisahan ini tanpa penjelasan perbedaan materi, sasaran, dan waktu pelaksanaan membuka kemungkinan pemecahan anggaran untuk menghindari pengawasan ketat, sehingga rawan disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya.
     
    Hibah Rp 1,5 Miliar Paling Menarik Perhatian
    Pos hibah uang senilai Rp 1,5 miliar menjadi sorotan utama. Nilai ini setara dengan lebih dari 60% total anggaran yang tercantum. Namun belum ada informasi terbuka mengenai: lembaga mana saja yang menerima hibah, berapa porsi yang diterima masing-masing, apa kriteria penentuannya, serta bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Tanpa kepastian ini, hibah berisiko diberikan kepada lembaga yang tidak berhak atau hanya menjadi saluran untuk memutar uang kembali ke pihak tertentu.
     
    Rawan Celah Penyimpangan
     
    Pengamat akuntabilitas keuangan daerah menegaskan bahwa kegiatan olahraga, pelatihan, dan pemberian hibah adalah jenis pengeluaran yang paling rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Celah yang sering muncul meliputi:
     
    - Menetapkan biaya kegiatan di atas harga pasar yang berlaku;
    - Mencatat peserta atau kegiatan lebih banyak dari yang sebenarnya dilaksanakan;
    - Memberikan hibah tanpa dasar hukum dan perjanjian kerja yang jelas;
    - Tidak memantau apakah dana hibah digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati.
     
    Di tengah kondisi kebutuhan pembangunan daerah yang masih banyak, penggunaan dana sebesar ini harus memberikan dampak nyata. Namun hingga saat ini, peningkatan prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda di Bireuen belum terlihat sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
     
    Desakan Audit Menyeluruh dan Transparan
     
    Menyikapi hal ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen mendesak Kajari Bireuen segera melakukan pemeriksaan mendalam yang mencakup:
     
    1. Memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan, rincian biaya, daftar hadir, dan bukti pelaksanaan setiap kegiatan;
    2. Memverifikasi kesesuaian harga dengan standar biaya daerah dan harga pasar;
    3. Meneliti proses penyaluran hibah, syarat penerima, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya;
    4. Mengungkap apakah ada indikasi kerugian keuangan negara akibat manipulasi data atau mark up harga.
     
    Jika ditemukan bukti penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai undang-undang, dan seluruh kerugian wajib dipulihkan sepenuhnya ke kas daerah. Hasil pemeriksaan juga diminta dipublikasikan secara rinci agar dapat diawasi bersama oleh masyarakat.
     
    Hingga berita ini disusun, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025 tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini