Wartanad.id | Bireuen, Aceh – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen kembali mendapat desakan dari pengawas keuangan daerah dan elemen masyarakat untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran pendidikan nonformal dan kesetaraan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 8,65 miliar, dengan rincian pos belanja yang dinilai memerlukan pengecekan ketat guna memastikan kesesuaian dan akuntabilitas penggunaannya.
Berikut rincian lengkap alokasi anggaran tersebut:
Komponen BOSP-BOP Kesetaraan
- Belanja Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan: Rp 7.300.480.000
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP Kesetaraan Reguler: Rp 219.951.200
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP Kesetaraan Kinerja: Rp 180.000.000
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP Kesetaraan Reguler: Rp 12.650.000
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOP Kesetaraan Reguler: Rp 27.908.800
Belanja Pelatihan dan Kursus
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 200.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 21.325.500
Belanja Jasa Tenaga Kerja
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp 438.900.000
- Belanja Jasa Tenaga Keamanan: Rp 13.200.000
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp 4.800.000
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp 4.800.000
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 200.000
- Biaya Jasa Dokumentasi: Rp 300.000
Belanja Honorarium
- Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia: Rp 7.700.000
- Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan: Rp 13.500.000
Belanja Jaminan Sosial Non ASN
- Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN: Rp 251.568.000
- Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN: Rp 201.254.400
Poin Sorotan dan Kecurigaan
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama pengawas antara lain:
- Pos anggaran tercatat ganda: Terdapat pencatatan dua kali pada pos yang sama, seperti belanja kursus singkat dan jasa operator komputer, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pemisahan ini memiliki dasar yang jelas atau hanya bentuk pencatatan yang tidak rapi dan berisiko disalahgunakan.
- Nilai hibah yang sangat besar: Dana hibah BOSP-BOP Kesetaraan mencapai lebih dari Rp 7,3 miliar, namun belum ada publikasi rinci mengenai lembaga penerima, jumlah peserta didik, serta standar satuan biaya yang digunakan.
- Besaran jaminan sosial: Nilai iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi tenaga non-ASN cukup tinggi, sehingga perlu diverifikasi apakah jumlahnya sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya dan tarif yang berlaku.
- Pos belanja bernilai kecil namun terpisah: Seperti biaya kebersihan dan dokumentasi yang dicatat terpisah, diduga bisa menjadi celah penggelembungan anggaran jika tidak didukung bukti yang lengkap.
Pengamat akuntabilitas keuangan daerah menegaskan bahwa pendidikan nonformal dan kesetaraan adalah jalur penting bagi warga yang putus sekolah atau ingin meningkatkan keterampilan. Oleh karena itu, dana yang besar ini harus menjangkau sasaran yang tepat, tidak berbelit-belit, dan bebas dari praktik mark up atau penyalahgunaan wewenang.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat meminta Kajari Bireuen segera membentuk tim gabungan yang juga melibatkan inspektorat daerah untuk memeriksa:
1. Kelengkapan dokumen perencanaan dan penetapan anggaran
2. Kontrak kerja, bukti pencairan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan
3. Kesesuaian jumlah tenaga kerja, peserta pelatihan, dan lembaga penerima hibah dengan data di lapangan
4. Kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara dan daerah
Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum, dan kerugian keuangan daerah wajib dipulihkan sepenuhnya. Masyarakat juga meminta hasil audit dipublikasikan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dapat terjaga.
Sampai berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut

