Wartanad.id | Bireuen – Aparat Pengawas dan Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bireuen, khususnya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Daerah, mendapat desakan tegas dari pengamat keuangan publik serta elemen masyarakat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 36,3 miliar, dengan rincian pos belanja yang dinilai memerlukan pengawasan ketat agar sesuai peruntukan dan bebas dari penyimpangan.
Berikut rincian lengkap alokasi anggaran pendidikan dasar tersebut:
Dana BOSP-BOS dan Hibah
- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler: Rp 20.803.751.100
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler: Rp 7.332.014.400
- Belanja Hibah Uang Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar Swasta: Rp 2.665.560.000
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler: Rp 2.411.094.500
Belanja Pelatihan dan Kegiatan
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 480.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Hadiah untuk Kegiatan Perlombaan: Rp 108.750.000
Belanja Perjalanan dan Jasa
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 31.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 20.900.000
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp 1.683.000.000
- Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara: Rp 200.000.000
- Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara: Rp 212.000.000
- Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara: Rp 8.799.000
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp 23.100.000
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp 7.200.000
- Belanja Jasa Juri Perlombaan: Rp 28.800.000
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 2.400.000
Belanja Honorarium
- Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan: Rp 40.000.000
- Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia: Rp 23.000.000
- Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia: Rp 90.450.000
- Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan: Rp 75.350.000
- Belanja Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan: Rp 30.240.000
Hal yang Menjadi Sorotan
Beberapa poin yang memicu kecurigaan dan perlu diperiksa secara mendalam antara lain:
Pos anggaran tercatat berulang: Terdapat pencatatan terpisah untuk jenis belanja yang sama, seperti kursus pelatihan, perjalanan dinas, jasa penyelenggaraan acara, serta honorarium narasumber dan tim pelaksana. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemisahan tersebut memiliki dasar perencanaan yang jelas atau justru membuka celah ketidaksesuaian pencatatan.
Nilai anggaran yang sangat besar: Dana BOSP-BOS reguler mencapai lebih dari Rp 30 miliar, namun belum dipublikasikan secara rinci rincian penggunaannya, jumlah sekolah sasaran, jenis barang/jasa yang dibeli, serta kesesuaian harga dengan standar pasar. Besarnya alokasi ini berisiko tinggi jika tidak diawasi ketat.
Ketidakjelasan sasaran dan spesifikasi: Untuk pos belanja pelatihan, acara, dan peralatan, belum ada keterangan terbuka mengenai siapa pesertanya, di mana dilaksanakan, standar kualitas barang, serta bukti bahwa kegiatan benar-benar terlaksana sesuai rencana.
Potensi ketidakefisienan: Besarnya biaya jasa tenaga administrasi, penyelenggaraan acara, serta honorarium jika dibandingkan dengan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas belajar siswa dinilai perlu diverifikasi agar tidak menjadi beban anggaran yang tidak produktif.
Pengawas keuangan daerah menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar adalah prioritas utama yang harus memberikan manfaat nyata bagi siswa dan tenaga pendidik. Setiap penyimpangan akan langsung merugikan masa depan generasi muda serta keuangan daerah.
Desakan Langkah Pemeriksaan
Masyarakat meminta APH segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, dan bukti pencairan dana
2. Memverifikasi kesesuaian jumlah barang, kualitas, dan harga dengan ketentuan yang berlaku
3. Mengecek keberadaan kegiatan dan penerima manfaat secara langsung di lapangan
4. Memastikan tidak ada praktik penandaan harga di atas pasar, pemalsuan data, atau penyalahgunaan wewenang
Jika ditemukan bukti pelanggaran, maka proses hukum harus segera ditempuh, dan kerugian keuangan daerah wajib dipulihkan sepenuhnya. Hasil audit pun diminta dipublikasikan secara terbuka agar dapat diawasi oleh seluruh masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian dan pertanggungjawaban atas anggaran tersebut.

