Wartanad.id | Bireuen – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen kembali mendapat desakan kuat dari pengawas anggaran serta elemen masyarakat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap belanja kursus singkat dan pelatihan yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2025. Secara keseluruhan, anggaran untuk pos ini mencapai lebih dari Rp 2,62 miliar, yang terbagi dalam berbagai jenjang pendidikan namun menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas, kesesuaian, dan akuntabilitas penggunaannya.
Berikut rincian lengkap alokasi dana tersebut:
Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik serta Tenaga Kependidikan
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 465.000.000
Pengelolaan Pendidikan Nonformal dan Kesetaraan
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 200.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 21.325.500
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 150.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 4.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 50.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 8.150.000
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 480.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 505.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 75.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 100.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 150.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 65.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 6.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 40.000.000
Poin Utama yang Menjadi Sorotan
Beberapa hal mendasar yang menimbulkan kecurigaan dan memerlukan pengecekan ketat antara lain:
Pencatatan terpisah untuk pos yang sama
Dana dengan jenis penggunaan yang sama dicatat dalam beberapa pos terpisah, baik dengan nilai besar maupun kecil. Hal ini membuka ruang pertanyaan apakah pemisahan tersebut memiliki dasar perencanaan yang jelas, atau justru menjadi cara untuk menyembunyikan ketidaksesuaian anggaran serta memudahkan penggelembungan biaya.
Besaran anggaran yang terkesan tidak proporsional
Total dana lebih dari Rp 2,6 miliar dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan kebutuhan riil peningkatan kompetensi pendidik. Belum ada publikasi terbuka mengenai rincian: jumlah peserta, materi pelatihan, durasi kegiatan, tempat pelaksanaan, kualifikasi narasumber, serta rincian biaya per orang. Tanpa data tersebut, sulit menilai apakah harga yang dibayarkan wajar atau sudah mengalami mark up.
Ketidakjelasan dampak dan hasil kegiatan
Masyarakat menanyakan apakah pelatihan tersebut benar-benar terlaksana, apakah diikuti oleh peserta yang berhak, serta apakah ada peningkatan kualitas mengajar yang terukur setelahnya. Seringkali pos ini menjadi celah penyalahgunaan dana dengan hanya mengandalkan dokumen administrasi semata tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.
Potensi tumpang tindih kegiatan
Dengan pos yang terpisah-pisah di setiap jenjang pendidikan, dikhawatirkan terjadi pengulangan materi pelatihan yang sama, sehingga anggaran terbuang percuma dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Pengamat keuangan daerah dan pengawas masyarakat menegaskan bahwa anggaran pelatihan seharusnya menjadi investasi untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan ladang mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, Kajati Aceh dan Kajari Bireuen diminta segera:
1. Memeriksa seluruh dokumen perencanaan, penetapan kebutuhan, dan penyusunan anggaran
2. Memverifikasi kontrak kerja, bukti pembayaran, daftar hadir peserta, serta laporan kegiatan
3. Melakukan pengecekan silang ke sekolah-sekolah untuk memastikan kebenaran pelaksanaan
4. Menghitung kewajaran biaya dengan standar harga yang berlaku di daerah
Jika ditemukan bukti penyimpangan, penandaan harga berlebih, atau kegiatan fiktif, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum, dan kerugian keuangan daerah wajib dipulihkan sepenuhnya. Hasil audit juga diminta dipublikasikan secara terbuka agar menjadi pengawasan bersama.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kursus dan pelatihan tersebut.

