-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Diminta Audit Mendalam Puluhan Proyek Perkim Gayo Lues Kerja Asal Jadi, Pakai Material Galian C Ilegal

    Azhar
    Jun 5, 2026, 5:58 AM WIB Last Updated 2026-06-04T23:01:42Z
    Wartanad.id | Blang Kejeren – Gelombang desakan dan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Gayo Lues kian meluas. Kini, sorotan tajam tertuju langsung pada kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh secara tegas diminta segera melakukan audit investigasi mendalam dan penyelidikan hukum terhadap puluhan paket pekerjaan yang dikelola dinas tersebut. 

    Hal ini menyusul ditemukannya fakta memalukan di lapangan yang mengindikasikan seluruh proyek tersebut dikerjakan secara asal jadi, kualitasnya jauh di bawah standar, serta terbukti menggunakan bahan bangunan yang bersumber dari galian C tanpa izin resmi atau yang dikenal luas sebagai galian C ilegal.
     
    Publik sangat kecewa dan marah, mengingat nilai kontrak proyek-proyek tersebut mencapai ratusan juta hingga mendekati satu miliar rupiah per paket, namun hasilnya tidak sebanding dengan uang rakyat yang dikeluarkan. Tidak hanya merugikan keuangan negara, praktik ini juga dinilai merusak lingkungan hidup dan mengabaikan keselamatan serta kepentingan masyarakat luas.
     
    Berdasarkan data rinci yang dihimpun dan diverifikasi di lokasi, terdapat 10 paket pekerjaan strategis yang tersebar mulai dari lingkungan perkantoran, pemukiman warga, hingga wilayah pedesaan. Dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Otonomi Khusus (DOKA), dengan total nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp 5,1 Miliar Rupiah.
     
    Berikut adalah rincian lengkap daftar proyek, nilai kontrak, dan sumber dananya yang menjadi sorotan utama:
     
    1. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Nilai: Rp 451.428.880,-
    2. Pembangunan Jalan Rabat Beton Kantor DPRK Gayo Lues – Nilai: Rp 272.030.807,-
    3. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Jongok Kampung Blangbengkik (DOKA) – Nilai: Rp 474.007.141,-
    4. Pembangunan Jalan Rabat Beton Kampung Bustanussalam (DOKA) – Nilai: Rp 472.945.289,-
    5. Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan Pajak Pekan Gumpang – Nilai: Rp 383.313.752,-
    6. Pembangunan MCK Individual Kampung Soyo (DOKA) – Nilai: Rp 475.145.744,-
    7. Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten (DOKA) – Nilai: Rp 949.768.327,-
    8. Pembangunan Jalan Rabat Beton Kampung Pasir Putih (DOKA) – Nilai: Rp 473.223.699,-
    9. Pembangunan Jembatan Lingkungan Dusun Gunyak Ds. Sentang (DOKA) – Nilai: Rp 749.846.749,-
    10. Pembangunan Jalan Rabat Beton Kampung Setul (DOKA) – Nilai: Rp 474.272.971,-
     
    Dari daftar tersebut, pola yang sangat mencolok dan mengundang tanya terlihat jelas pada besaran nilai kontrak. Sebagian besar pekerjaan pembangunan jalan rabat beton memiliki angka yang hampir seragam persis di kisaran Rp 472 juta hingga Rp 474 juta lebih. Masyarakat mempertanyakan logika teknis perhitungan harga satuan, mengingat lokasi, volume, dan tingkat kesulitan di setiap kampung berbeda jauh satu sama lain. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penyusunan anggaran tidak didasarkan pada kebutuhan riil, melainkan sekadar penyeragaman nilai kontrak yang sudah "dibagikan" kepada rekanan-rekanan tertentu.
     
    Namun, persoalan yang jauh lebih serius dan menjadi alasan utama desakan audit mendalam adalah kualitas hasil pekerjaan serta asal-usul bahan bangunan yang digunakan. Berdasarkan pemantauan tim pemantau independen dan keluhan warga di lokasi, hampir seluruh proyek tersebut memiliki kemiripan cacat konstruksi: dikerjakan terburu-buru, campuran beton atau pasiran tidak sesuai takaran teknis, struktur pondasi dangkal, hingga kualitas pengerjaan yang kasar dan mudah rontok.
     
    Fakta yang lebih mengejutkan dan sekaligus melanggar hukum adalah bahan utama berupa pasir, batu, kerikil, dan tanah urug yang digunakan untuk proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dipastikan bersumber dari lokasi penambangan liar atau galian C ilegal. Lokasi pengambilan material tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Persetujuan Teknis, maupun dokumen lingkungan yang sah dari instansi berwenang. Truk-truk pengangkut terlihat bebas keluar masuk lokasi galian di bantaran sungai dan lereng bukit tanpa ada pungutan retribusi daerah, tanpa pengawasan, dan tanpa menjamin kualitas mutu bahan yang dibawa.
     
    "Kami sangat kecewa. Lihat saja pembangunan jalan rabat beton di kampung kami, nilainya ratusan juta, tapi hasilnya tipis, tidak rata, dan bahannya kasar sekali. Kami tahu persis batu dan pasirnya diambil dari galian liar di hulu sungai yang tidak ada izinnya. Apa gunanya uang besar dikeluarkan kalau bahannya curian dan kualitasnya sampah? Ini jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan kami," ungkap salah satu warga Kampung Blangbengkik.
     
    Kecamanan paling keras justru tertuju pada proyek Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana yang nilainya tembus hampir Rp 950 Juta Rupiah. Masyarakat bertanya-tanya, apakah rumah-rumah warga yang rusak akibat bencana diperbaiki dengan bahan yang sama, yaitu material galian C ilegal yang kualitasnya buruk? Apakah warga korban bencana harus menerima bangunan yang asal jadi, sementara anggarannya sangat besar? Hal ini dinilai sebagai penghianatan terhadap rasa kemanusiaan dan kepedulian pemerintah terhadap rakyat yang sedang menderita.
     
    Selain itu, sorotan juga mengarah pada proyek rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dan pembangunan akses Kantor DPRK. Publik mempertanyakan standar harga yang digunakan, apakah wajar angka ratusan juta dianggarkan untuk perbaikan dan peningkatan tersebut, serta apakah bahan yang digunakan juga berasal dari sumber yang sama.
     
    Praktik penggunaan galian C ilegal ini berdampak kerugian berlipat ganda:
     
    1. Kerugian Keuangan: Daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tambang yang nilainya ratusan juta rupiah. Negara juga rugi karena membayar harga material standar, namun yang diterima adalah bahan murah hasil tambang liar.
    2. Kualitas Rendah: Bangunan cepat rusak, umur pakai pendek, dan membahayakan keselamatan penghuni maupun pengguna jalan.
    3. Kerusakan Lingkungan: Penggalian liar menyebabkan pendangkalan sungai, erosi, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor di Gayo Lues.
     
    Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan teknis Dinas Perkim. Bagaimana mungkin dokumen pertanggungjawaban pekerjaan bisa ditandatangani dan dibayarkan lunas, padahal secara fisik kualitasnya buruk dan asal bahan bakunya jelas-jelas melanggar hukum? Indikasi kolusi dan pembiaran antara pejabat dinas, pengawas lapangan, dan kontraktor sangat kuat tercium dalam kasus ini.
     
    Melihat fakta yang sangat mencengangkan dan merugikan ini, elemen masyarakat, ormas, dan pemerhati hukum secara tegas menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh segera turun tangan. Diperlukan audit mendalam untuk meneliti kesesuaian dokumen kontrak dengan realitas fisik di lapangan, meneliti legalitas perusahaan pelaksana, menelusuri asal-usul material bangunan, hingga menelusuri aliran dana agar diketahui ke mana saja uang negara tersebut mengalir.
     
    "Kami minta Kajati tidak main-main dengan kasus ini. Ini menyangkut uang rakyat miliaran rupiah. Jika terbukti ada korupsi, penggelembungan harga, dan penggunaan bahan ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat mulai dari pejabat, pengawas, hingga kontraktor harus diproses hukum, dituntut ganti rugi, dan bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang rusak. Rakyat Gayo Lues berhak mendapatkan pembangunan yang benar, aman, dan berkualitas," tegas pernyataan sikap publik.
     
    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gayo Lues belum bersedia memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan pemborosan anggaran ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini