Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Ajak Pelaku Usaha Segera Miliki NIB untuk Perkuat Daya Saing UMKM. Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE JAYA ( Wartanad.id)– Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin berkembang. Jumat ( 12/06/2026)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Legalitas usaha dinilai menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari akses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek dagang, hingga berbagai perizinan pendukung lainnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang UKM Disperindagkop Pidie Jaya, Safwan, S.T., M.Si, mengatakan bahwa NIB bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti pengakuan resmi negara terhadap usaha yang dijalankan masyarakat.
“NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha. Setelah memiliki legalitas, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat halal, merek dagang, BPOM, serta berbagai izin lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen,” ujar Safwan.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang mengurus legalitas, termasuk usaha kuliner dan rumah makan di Kabupaten Pidie Jaya, menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek legal dalam menjalankan usaha. Dengan legalitas yang lengkap, peluang usaha untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperindagkop Pidie Jaya secara rutin setiap tahun melakukan pendampingan dan fasilitasi penerbitan NIB bagi pelaku UMKM. Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, hingga bantuan pengurusan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas terkait, maupun sistem Online Single Submission (OSS).
Safwan mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Pidie Jaya agar tidak menunda pengurusan legalitas usaha.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah. Legalitas usaha akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha di masa depan. Pemerintah siap mendampingi agar UMKM Pidie Jaya semakin maju, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” pungkasnya.


