Polri- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Diduga 325 Kilogram Sabu Di Lhokseumawe Aceh, Dua Kurir Dibekuk. ( Foto Dokumentasi Tim Pers IWO)
Lhokseumawe ( Wartanad.id) – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas NIC Tim I Mabes Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, serta Satgas Kapal Patroli BC 15031 berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis methamphetamine (sabu) dalam jumlah besar di Kota Lhokseumawe, Aceh. Senin ( 29/06/2026)
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.50 WIB tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 karung yang berisi sekitar 325 kilogram diduga narkotika jenis methamphetamine. Selain barang bukti, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J, yang diduga bertugas sebagai kurir laut, serta Z, yang diduga berperan sebagai kurir darat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama intelijen antara Tim NIC Mabes Polri dengan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Lhokseumawe melalui mekanisme sharing information dan joint analysis. Dari hasil analisis tersebut, aparat memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Thailand menuju wilayah Aceh melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menduga barang haram tersebut akan dibawa menggunakan kapal penangkap ikan dan mendarat di kawasan Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan membagi personel menjadi dua kelompok, yakni tim laut dan tim darat. Kapal Patroli BC 15031 diberangkatkan sejak pukul 15.00 WIB menuju sektor Jambo Aye untuk melakukan patroli laut, sementara tim darat melakukan pemantauan intensif di sekitar titik pendaratan yang diduga akan digunakan sebagai lokasi bongkar muat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim darat menerima informasi bahwa target operasi telah tiba dan melakukan pendaratan di kawasan Kuala Meuraksa. Hanya berselang sekitar 20 menit, tepatnya pukul 19.50 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menghentikan sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam bernomor polisi BK 1975 ACH. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 325 kilogram.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Lhokseumawe sebelum diserahterimakan kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga laporan ini disusun, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan internasional yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup narkotika yang memanfaatkan jalur laut di pesisir Aceh sebagai pintu masuk ke Indonesia.
Apabila berat barang bukti tersebut nantinya dipastikan mencapai sekitar 325 kilogram dan hasil uji laboratorium menyatakan positif methamphetamine, maka pengungkapan ini berpotensi menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar yang berhasil digagalkan aparat di wilayah Aceh sepanjang tahun 2026.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


