Wartanad.id - ACEH SELATAN – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah.
Menurut Misbar, penjelasan Imigrasi yang menyatakan keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian patut dihormati sebagai hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.
"Penjelasan dari aspek keimigrasian sudah cukup jelas dan perlu dihargai. Langkah cepat aparat juga penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat," kata Misbar, Selasa (9/6/2026).
Namun, ia menilai keterangan bahwa para WNA berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi pertambangan justru memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai legalitas keberadaan para WNA, tetapi juga informasi mengenai perusahaan yang diwakili, tujuan survei, lokasi yang ditinjau, serta status dan tahapan investasi yang sedang dijajaki.
"Legalitas keimigrasian dan legalitas kegiatan investasi adalah dua hal yang berbeda. Aspek investasi, pertambangan, dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Misbar mengingatkan bahwa Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia. Sementara Pasal 122 huruf a mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
"Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus dipastikan sesuai dengan tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP, serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai investor atau perusahaan yang melakukan penjajakan investasi tersebut, termasuk komoditas yang disurvei, lokasi kegiatan, dan status perizinannya.
Menurut Misbar, keterbukaan informasi sangat penting karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, lahan masyarakat, serta masa depan pembangunan daerah.
"Kami tidak anti investasi. Investasi yang sehat harus didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun seluruh prosesnya harus transparan, sesuai aturan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan," katanya.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi daerah," pungkas Misbar.(zasrial)