Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan secara tegas pernyataan Mualem yang disampaikan pada acara penyerahan status WTP untuk Pemerintah Aceh yang diserahkan BPK di Gedung DPRA. Publik bertanya tanya sejauh mana keseriusan Mualem tentang transparansi faktanya sampai hari ini Publik masih sangat susah mendapatkan informasi.kata Nasruddin Bahar koordinator TTI melalui pesan seluler(23/06)
Nasruddin menjelaskan,APBA 2026 adalah dokumen Publik yang disahkan bersama eksekutif dan Legeslatif, tidak ada yang dirahasikan mulai pembahasan sampai dengan disahkan anggaran menjadi DPA. Seharusnya Pemerintah Aceh membuat Web khusus tentang informasi yang lengkap sehingga masyarakat dengan mudah mencari informasi tentang perkembangan yang terjadi di Pemerintahan terutama tentang daya serap anggaran secara ril time.
Masyarakat sampai hari ini belum disuguhkan informasi tentang paket paket yang diusulkan melaluli pokir dewan sehingga masyarakat terpaksa menduga duga menurut versi masing masing. Fakta hari ini seluruh SKPA sudah diklaim paket usulan pokir.tutur Nasruddin Bahar
Secara Hukum Pokir itu Sah sesuai dengan aturan bahkan sampai 1 Trilyun sekalipun tidak dilarang sejauh yang diperjuangkan betul betul kepentingan masyarakat umum. Tugas Anggota Dewan memperjuangkan anggaran sampai ditetapkan menjadi DPA setelah itu tugas dewan kembali sebagai lembaga Pengawasan bukan ikut campur menunjuk Rekanan.
Sambungnya,Hasil kunjungan KPK beberapa waktu yang lalu sudah sangat terang benderang Tender di Aceh hanya 1% selebih nya penunjukan rekanan dilakukan dengan metode Epurcasing dan Pengadaan Langsung. Hampir setiap Kabupaten/Kota ditemukan Red Flag transaksi mencurigakan. Indikasi pengaturan pemenang sudah jauh jauh hari direncanakan.
Kasus di Dinas Kelautan dan Perikanan misalnya ditemukan Red Flag 50 paket Normalisasi Tambak masyarakat yang tersebar di beberapa Kabupaten dengan jumlah anggaran yang seragam Rp.372 juta per paket. Fakta di lapangan paket paket tersebut dipecahkan dibawah Rp.400 juta untuk menghindar dari tender padahal lokasi saling berdekatan hanya beda desa seharusnya paket paket tersebut disatukan menjadi satu paket per Kecamatan sehingga dapat ditender secara terbuka.
Publik tidak mendapat informasi yang benar dari kepala kepala Dinas sehingga muncullah opini yang liar, jika saja Para Kadis mau terbuka sesuai dengan apa yang disampaikan Mualem Transparansi publik mgkn ceritanya tidak ribut dana Pokir yang sudah viral di media sosial.
Sekarang pertanyaannya apakah Mualem Bicara sesuai dengan aturan dan hati nuraninya atau cuma lips service saja ibarat kata pepatah Aceh " Peuleuh batok bak aki reunyeun".tutup Nasruddin Bahar