Total Anggaran Capai Rp 6,6 Miliar, Mutu Bangunan Diragukan, Membahayakan Keselamatan Siswa dan Guru
Wartanad.id | Lhokseumawe — Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kajati Aceh, hingga BPK Perwakilan Aceh didesak segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap sejumlah proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025. Seruan ini muncul setelah ditemukan fakta mencengangkan: proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini disinyalir dikerjakan terburu-buru dan asal jadi, serta menggunakan material pasir, batu, dan kerikil yang diambil dari galian C tanpa izin resmi atau galian C ilegal.
Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga sangat membahayakan ketahanan bangunan, berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, dan menempatkan nyawa siswa serta guru dalam risiko yang tidak perlu.
Daftar Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi yang Menjadi Sorotan
Berikut rincian paket pekerjaan yang kini mendesak diperiksa keabsahan dan kualitasnya:
No Uraian Pekerjaan Lokasi Sekolah Sumber Dana Nilai Anggaran
1 Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SMPN 13 Lhokseumawe TDBH Migas Rp 802.252.425
2 Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SDN 9 Blang Mangat DOKA Rp 755.273.610
3 Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SDN 20 Banda Sakti DOKA Rp 850.023.915
4 Rehabilitasi Berat Ruang Kelas 2 Lantai SDN 21 Banda Sakti - Rp 1.917.211.725
5 Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Lantai II SMPN 14 Lhokseumawe DOKA Rp 312.000.000
6 Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SMPN 1 Kota Lhokseumawe - Rp 975.000.000
7 Pembangunan Ruang Guru SDN 3 Blang Mangat DOKA Rp 561.600.000
8 Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SDN 10 Banda Sakti DOKA Rp 487.500.000
Total Rp 6.660.861.675
Dua Kejanggalan Fatal yang Mendesak Diungkap
Material Ilegal dan Tidak Memenuhi Standar Teknis
Berdasarkan laporan warga sekitar lokasi proyek, material pasir dan batu yang diangkut ke lokasi pengambilan tidak memiliki izin eksploitasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta tidak melalui proses uji kualitas laboratorium. Dampaknya sangat berbahaya:
- Kekuatan Bangunan Tidak Terjamin: Material galian liar seringkali mengandung lumpur, kadar tanah berlebih, atau butiran yang tidak sesuai spesifikasi konstruksi, sehingga membuat pondasi dan dinding cepat retak, miring, bahkan berisiko roboh.
- Melanggar Hukum Secara Beruntun: Pengambilan bahan galian tanpa izin adalah tindak pidana, dan penggunaannya dalam proyek pemerintah berarti kontraktor, petugas pengawas lapangan, hingga pejabat yang menyetujui keterima pekerjaan turut bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
- Merugikan Keuangan Negara: Negara membayar harga material standar legal, namun yang digunakan justru material murah hasil galian liar — selisih harganya berpotensi masuk ke kantong oknum tertentu.
Pekerjaan Asal Jadi dan Pengawasan yang Melempem
Warga dan orang tua siswa di sekitar lokasi proyek melaporkan pelaksanaan pekerjaan berjalan sangat cepat namun tidak teliti: adukan semen terlalu encer, besi tulangan lebih kecil dari rencana, dan lapisan plesteran tidak rata. Padahal nilai proyek rehabilitasi satu gedung saja tembus ratusan juta hingga hampir dua miliar rupiah untuk bangunan dua lantai.
“Kami lihat sendiri pekerjaannya terburu-buru, pondasi tidak sedalam yang tertulis di kontrak. Kalau pakai pasir liar kualitas buruk, tidak heran kalau setahun dua tahun sudah rusak lagi. Uang rakyat habis, tapi sekolah tidak aman dipakai anak-anak,” ujar warga sekitar SDN 21 Banda Sakti.
Desakan Langkah Tegas dan Menyeluruh
Masyarakat Kota Lhokseumawe menuntut aparat berwenang segera:
1. Lakukan Inspeksi Teknis Mendadak: Perintahkan tim ahli konstruksi untuk memeriksa kualitas bangunan, ketebalan pondasi, jenis material, dan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.
2. Telusuri Asal Material: Lacak lokasi galian, bukti kepemilikan izin, serta siapa pihak yang bertanggung jawab menyetujui penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah.
3. Hitung Kerugian Negara: Jika terbukti ada penyimpangan, hitung kerugian yang timbul dan tuntut pengembalian sepenuhnya dari pihak yang bersalah.
4. Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jangan hanya kontraktor, tapi juga petugas pengawas lapangan, pejabat dinas yang menandatangani persetujuan keterima hasil pekerjaan, harus diperiksa dan diproses jika terbukti lalai atau bersekongkol.
“Gedung sekolah adalah tempat keselamatan anak-anak kita. Membangunnya dengan material haram dan pekerjaan asal jadi adalah pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan Lhokseumawe,” tegas koalisi pengawas keuangan daerah.

