Wartanad.id - Banda Aceh – Di tengah harapan masyarakat agar program kepemudaan dan olahraga segera berjalan, data terbaru justru menunjukkan fakta yang mengundang tanda tanya. Hingga memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, realisasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh masih berada di angka 6,93 persen.
Padahal, berdasarkan data INAPROC, Dispora Aceh telah merencanakan belanja pengadaan sebesar Rp60,65 miliar, dengan nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah diumumkan mencapai Rp58,36 miliar atau setara 96,21 persen dari total rencana pengadaan. Namun hingga saat ini, nilai pengadaan yang benar-benar terealisasi baru sekitar Rp4,04 miliar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa perencanaan sudah hampir selesai, tetapi pelaksanaannya masih berjalan sangat lambat?
Bila tidak segera dipercepat, rendahnya realisasi pengadaan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari tertundanya program pembinaan pemuda, kegiatan olahraga, pengadaan sarana dan prasarana, hingga risiko penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
Fenomena ini juga bertolak belakang dengan dorongan Pemerintah Aceh yang terus meminta seluruh SKPA mempercepat serapan anggaran agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Bahkan Sekda Aceh sebelumnya telah mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah SKPA yang realisasinya berada di bawah target dan harus segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai lambatnya realisasi pengadaan bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik angka 6,93 persen tersebut terdapat konsekuensi nyata terhadap manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
"Ketika pengadaan tidak berjalan, maka program juga tidak berjalan. Atlet tidak mendapatkan dukungan tepat waktu, organisasi kepemudaan menunggu kegiatan yang belum terlaksana, dan pembangunan sarana olahraga berpotensi tertunda," kata TTI.
TTI mengingatkan bahwa pola keterlambatan pengadaan sering kali berujung pada penumpukan proses pada triwulan terakhir. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko pekerjaan dilakukan secara terburu-buru, mengurangi kualitas hasil pekerjaan, serta mempersempit ruang pengawasan publik.
Lebih jauh, lemahnya serapan pengadaan juga berpotensi menghambat perputaran ekonomi daerah. Nilai pengadaan pemerintah sejatinya menjadi instrumen untuk menggerakkan dunia usaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal. Ketika realisasi pengadaan rendah, manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat ikut tertunda.
TTI mendesak Dispora Aceh untuk membuka secara transparan daftar paket yang belum terealisasi, status pelaksanaan masing-masing paket, serta hambatan yang menyebabkan rendahnya capaian pengadaan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah keterlambatan terjadi karena proses tender yang belum berjalan, dokumen persiapan yang belum selesai, kendala administrasi, atau faktor lain yang menyebabkan anggaran puluhan miliar rupiah belum mampu dikonversi menjadi program nyata bagi masyarakat.
Fakta Angka Dispora Aceh 2026
📌 Belanja Pengadaan : Rp60,65 Miliar
📌 Total RUP : Rp58,36 Miliar
📌 Pengisian RUP : 96,21%
📌 Realisasi Pengadaan : Rp4,04 Miliar
📌 Persentase Realisasi : 6,93%
📌 Belum Terealisasi : 93,07%
Dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang terus berjalan, Dispora Aceh dituntut untuk segera melakukan percepatan. Sebab keberhasilan sebuah anggaran tidak diukur dari besarnya nilai yang direncanakan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.