Wartanad.id - Banda Aceh – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan aset Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengejutkan publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, BPK justru menemukan ratusan aset bernilai miliaran rupiah yang tidak jelas keberadaannya, serta sejumlah rumah dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukan.ujar Nasruddin Bahar koordinator TTI
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat 714 unit aset berupa peralatan dan mesin berada dalam kondisi hilang, rusak berat, atau usang dengan total nilai perolehan mencapai Rp3,57 miliar. Jumlah tersebut bukan angka kecil. Di saat masyarakat berharap setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, justru muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana ratusan aset negara dapat luput dari pengawasan.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan enam unit rumah dinas DPRA digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Bahkan, rumah-rumah dinas yang semestinya diperuntukkan bagi pejabat sesuai ketentuan itu disebut digunakan sebagai tempat singgah bagi konstituen yang datang ke Banda Aceh.
Temuan ini memunculkan kegelisahan publik. Sebab aset daerah bukan sekadar barang inventaris, melainkan hasil dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah. Ketika aset bernilai miliaran rupiah hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat Aceh.
Lebih jauh, kasus ini menunjukkan adanya dugaan lemahnya sistem pengamanan dan inventarisasi aset. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: bagaimana mungkin ratusan aset dapat hilang atau rusak tanpa terdeteksi sejak awal? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut? Dan apakah sudah ada upaya penelusuran serta tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang lalai?
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai temuan ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh instansi pemerintah daerah. Pengelolaan aset negara tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus disertai pengawasan yang ketat dan pertanggungjawaban yang jelas.
TTI mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aset DPRA, termasuk menelusuri keberadaan 714 aset yang hilang atau tidak lagi dapat dimanfaatkan. Selain itu, penggunaan rumah dinas harus segera ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Aceh juga berhak mengetahui siapa yang menempati rumah dinas tersebut, sejak kapan digunakan di luar peruntukan, serta apa langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Temuan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sebab pada akhirnya, setiap aset yang hilang dan setiap rumah dinas yang disalahgunakan adalah bentuk pengabaian terhadap amanah publik.
Publik kini menunggu jawaban yang sederhana namun penting: ke mana perginya 714 aset senilai Rp3,57 miliar itu, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan rumah dinas negara oleh pihak yang tidak berhak?tutup Nasruddin Bahar