-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Diduga Membingungkan Pengguna Jalan, Papan Penunjuk Arah Menuju Banda Aceh di Simpang Tol Padang Tiji Disorot Warga: "Jangan Sampai Menyesatkan Publik"

    Fauzal
    Jul 25, 2026, 10:54 AM WIB Last Updated 2026-07-25T10:11:44Z

     


    Diduga Membingungkan Pengguna Jalan, Papan Penunjuk Arah Menuju Banda Aceh di Simpang Tol Padang Tiji Disorot Warga: "Jangan Sampai Menyesatkan Publik".( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    PIDIE ( WARTANAD.ID)– Keberadaan papan penunjuk arah di kawasan akses Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Padang Tiji, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai informasi pada rambu tersebut berpotensi membingungkan pengguna jalan, khususnya bagi pengendara dari luar daerah yang belum mengenal kondisi jalan di Kabupaten Pidie. Sabtu(25/07/2026)


    Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, terlihat papan petunjuk berwarna hijau yang menampilkan arah Blang Murong lurus, sedangkan Seulimeum dan Banda Aceh diarahkan ke jalur yang sama dengan akses menuju jalan tol. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan informasi yang disampaikan pada rambu tersebut.


    Sejumlah warga berpendapat, apabila masih tersedia jalur nasional atau jalur non-tol menuju Banda Aceh, maka informasi pada papan petunjuk seharusnya dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa satu-satunya akses menuju Banda Aceh hanya melalui jalan tol.


    "Kalau masyarakat luar daerah mengikuti petunjuk itu tanpa mengetahui kondisi sebenarnya, mereka bisa langsung masuk ke jalan tol. Ini yang menjadi pertanyaan publik," ujar salah seorang warga.


    Masyarakat meminta Pemerintah Aceh, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta badan usaha jalan tol melakukan evaluasi terhadap desain dan isi papan petunjuk tersebut.


    Menurut warga, apabila memang tujuan rambu adalah mengarahkan kendaraan menuju gerbang tol, maka keterangan itu perlu ditulis secara lebih tegas, misalnya dengan mencantumkan tulisan "Banda Aceh via Jalan Tol", sehingga tidak menimbulkan multitafsir.


    Permintaan tersebut dinilai penting demi memberikan kepastian informasi kepada pengguna jalan dan mencegah kesalahpahaman, terutama bagi pengendara yang baru pertama kali melintasi kawasan tersebut.


    Secara umum, rambu petunjuk lalu lintas memang berfungsi memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jalan agar dapat menentukan arah perjalanan dengan tepat. Fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, yang menyebutkan bahwa rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan. 


    Dinas Perhubungan Aceh 

    Perlukah Disebut "Penipuan Publik"?


    Secara hukum, penggunaan istilah "penipuan publik" harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hanya karena suatu rambu dinilai membingungkan, hal itu belum otomatis memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.


    Apabila persoalannya adalah dugaan kesalahan pemasangan, kekeliruan desain, atau informasi yang tidak jelas pada rambu, maka isu tersebut lebih tepat disampaikan sebagai dugaan maladministrasi, kesalahan penyelenggaraan pelayanan publik, atau perlunya evaluasi teknis oleh instansi yang berwenang, bukan langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.


    Karena itu, masyarakat mendorong pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan dan, apabila diperlukan, memperbaiki atau mengganti papan petunjuk agar lebih informatif, transparan, dan tidak membingungkan pengguna jalan.


    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab atas pemasangan papan petunjuk tersebut mengenai alasan desain maupun penempatan rambu dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini