-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Transparansi APBA Dipertanyakan, TTI Minta Pemerintah Aceh Buka Data SIPD Secara Terbuka

    Jul 25, 2026, 9:54 AM WIB Last Updated 2026-07-25T02:54:32Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Aceh untuk membuka akses data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang dibiayai APBA. Menurutnya, keterbukaan data SIPD akan memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mencegah praktik penyimpangan anggaran.

    "APBA berasal dari uang rakyat, sehingga rakyat juga berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan. Keterbukaan SIPD merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya.

    TTI menilai akses publik terhadap SIPD akan memudahkan masyarakat, akademisi, media, pelaku usaha, serta lembaga pengawas dalam memantau program pemerintah sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, potensi perubahan anggaran yang tidak memiliki dasar yang jelas maupun program yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat dapat lebih mudah diawasi.

    Selain itu, keterbukaan SIPD juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh, karena setiap proses penyusunan APBA dapat dipantau secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

    TTI berharap Pemerintah Aceh menjadi pelopor keterbukaan informasi daerah dengan menyediakan akses yang lebih luas terhadap data SIPD yang memang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.

    Jika Mualem selaku Gubernur Aceh menerima Sertifikat atau Penghargaan sebagai Provinsi yang mengelola Informasi Publik yang Transparan patut dipertanyakan, Aceh mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Publik sangat bertolak belakang dengan Fakta yang sebenarnya buktinya data Pokir saja tidak dibuka ke masyarakat padahal APBA adalah Dokumen Publik bukan Dokumen Rahasia Negara.

    "Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat," tutup Nasruddin Bahar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini