Sudah Cerai, Sertifikat Hilang: BPN Parepare Diduga Langgar Prosedur, Pemilik Tuntut Pertanggungjawaban Penuh, Rustan Mengaku Menunggu Lima Tahun, Sertifikat Beralih ke Mantan Istri Tanpa Surat Kuasa. Desak Menteri ATR/BPN Turunkan Tim Audit Khusus.
Parepare ( Wartanad.id)– Polemik dugaan pelanggaran prosedur pelayanan pertanahan mencuat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Rustan mengaku menjadi korban dugaan maladministrasi setelah sertifikat hak miliknya diduga diserahkan kepada mantan istrinya tanpa persetujuan maupun surat kuasa yang sah. Jum'at (24/07/2026)
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak atas tanah, kepastian hukum, dan integritas pelayanan publik. Rustan bahkan menuntut BPN Parepare bertanggung jawab penuh serta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Menurut Rustan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mengajukan pemecahan bidang tanah seluas 572 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01236 atas nama dirinya sendiri. Pengajuan dilakukan pada 31 Maret 2021, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 4172/2021.
Namun, selama bertahun-tahun ia mengaku tidak pernah menerima kejelasan mengenai penyelesaian permohonannya. Saat kembali mendatangi kantor BPN untuk menanyakan perkembangan berkas, jawaban yang diterimanya justru membuatnya terkejut.
Petugas disebut menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah diambil oleh mantan istrinya dengan alasan Rustan sedang sakit.
Pernyataan itu langsung dibantah Rustan.
«"Saya sendiri datang ke kantor BPN dalam keadaan sehat untuk menanyakan berkas saya. Bagaimana mungkin sertifikat saya bisa diserahkan kepada orang lain dengan alasan saya sakit? Siapa yang memberikan izin? Aturan apa yang dipakai?" ujarnya.»
Ironisnya, Rustan menegaskan bahwa hubungan perkawinannya dengan mantan istrinya telah berakhir melalui putusan perceraian pada tahun 2019, atau sekitar dua tahun sebelum permohonan pemecahan sertifikat diajukan.
Dengan demikian, menurutnya, mantan istrinya tidak lagi memiliki kewenangan mewakili dirinya dalam urusan administrasi pertanahan.
Diduga Terjadi Rantai Penguasaan Dokumen
Didampingi awak media, Jumat (24/7/2026), Rustan kembali mendatangi Kantor Pertanahan Parepare guna meminta penjelasan resmi.
Alih-alih memperoleh kepastian, ia mengaku justru mendapati jawaban yang saling bertentangan dari sejumlah petugas.
Seorang petugas bagian Penetapan Hak disebut mengarahkan Rustan ke bagian loket. Dari penelusuran tersebut, menurut Rustan, muncul informasi bahwa dokumen diduga telah berpindah tangan dari mantan istrinya kepada pihak lain hingga akhirnya berkaitan dengan proses transaksi jual beli.
Rustan mempertanyakan bagaimana proses tersebut dapat terjadi apabila dirinya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah membuat surat kuasa kepada siapa pun.
«"Saya membawa KTP asli, bukti kepemilikan, dan semua dokumen yang diperlukan. Tetapi yang saya dapat hanya jawaban yang berputar-putar. Tidak ada yang bisa menjelaskan siapa yang mengambil sertifikat itu dan dasar hukumnya," katanya.»
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Rustan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan administrasi pertanahan.
Ia berpendapat bahwa penyerahan sertifikat kepada pihak selain pemilik semestinya hanya dapat dilakukan apabila terdapat surat kuasa yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana sertifikat atas namanya dapat berpindah penguasaan apabila dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa ataupun dokumen lain yang memberikan kewenangan kepada pihak mana pun.
«"Saya tidak pernah membuat surat kuasa, tidak pernah menandatangani apa pun, dan tidak pernah mengizinkan siapa pun mengambil sertifikat saya. Kalau memang ada dokumen seperti itu, silakan tunjukkan kepada saya," tegas Rustan.»
Minta BPN Bertanggung Jawab
Rustan meminta Kantor Pertanahan Parepare tidak menghindar dari persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terjadi penyerahan sertifikat kepada pihak yang tidak berwenang, maka institusi tersebut harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus mempertanggungjawabkan setiap tahapan pelayanan yang telah dilakukan.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen administrasi, berita acara penyerahan sertifikat, identitas penerima, hingga dasar hukum penyerahan tersebut dibuka secara transparan.
«"Kalau memang prosedurnya benar, tunjukkan dokumennya. Siapa yang menerima, siapa yang menyerahkan, dasar hukumnya apa. Jangan masyarakat dibiarkan mencari sendiri kebenaran," ujarnya.»
Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa haknya dirugikan, Rustan memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ia berencana melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berkaitan dengan penguasaan dokumen tanpa hak, dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur pelanggaran oleh oknum.
Selain itu, ia meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI membentuk tim independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pelayanan di Kantor Pertanahan Parepare.
Menurut Rustan, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Pertanahan Kota Parepare belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak Rustan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenarannya tetap menunggu klarifikasi dari pihak BPN Parepare maupun hasil proses hukum apabila perkara ini berlanjut.

