-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Disinyalir Pemborosan Anggaran Pencitraan Sekwan DPRK Banda Aceh 2026: Hampir Rp7 Miliar Hanya untuk Iklan, Diselipkan di Pos Peningkatan Kapasitas

    Azhar
    Jul 5, 2026, 6:10 PM WIB Last Updated 2026-07-05T11:14:27Z
    Wartanad.id | Banda Aceh – Indikasi kuat pemborosan dan penyimpangan pengelolaan keuangan publik kembali terungkap dari data perencanaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh tahun 2026. 

    Kali ini sorotan tertuju pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (Sekwan DPRK) Banda Aceh yang tercatat menyedot anggaran hampir Rp 7 Miliar Rupiah semata-mata untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan – diduga murni untuk keperluan pencitraan, bukan pelayanan publik.
     
    Seluruh transaksi fantastis ini tercatat dalam 49 butir pengeluaran yang semuanya dilaksanakan pada bulan Januari 2026, di bawah dua kelompok kegiatan: Fasilitasi Tugas DPRD dan yang paling mendominasi adalah Peningkatan Kapasitas DPRD. Padahal, kedua kelompok kegiatan tersebut seharusnya berisi pelatihan, studi banding, atau peningkatan kemampuan anggota dewan – bukan biaya promosi dan pencitraan.
     
    Rincian Pengeluaran yang Mencurigakan,
    Dari data yang diakses, total keseluruhan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan mencapai Rp 6.976.500.000,-. Beberapa transaksi bernilai besar antara lain:
     
    - Rp 600.000.000,- (Peningkatan Kapasitas DPRD).
    - Rp 400.000.000,- (Peningkatan Kapasitas DPRD).
    - Rp 300.000.000,- (tercatat berulang kali pada beberapa nomor referensi)
    - Rp 250.000.000,- (Peningkatan Kapasitas DPRD).
    - Puluhan transaksi senilai Rp 200.000.000,-, Rp 150.000.000,-, hingga Rp 100.000.000,- yang berulang berkali-kali
    - Tiga transaksi awal pada kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD masing-masing senilai Rp 25 juta, Rp 50 juta, dan Rp 60 juta.
     
    Pola Pemecahan Transaksi yang Rawan Penyimpangan.
     
    Ada kejanggalan serius dalam cara pengelolaan anggaran ini:
    1. Dipisah-pisahkan agar Hindari Lelang: Anggaran besar dipecah menjadi puluhan transaksi dengan nilai bervariasi namun berdekatan waktu pelaksanaannya. Pola ini sangat umum dilakukan untuk menghindari ketentuan lelang terbuka pada pengadaan barang dan jasa.
    2. Tidak Sesuai Tujuan Kegiatan: Biaya iklan dan promosi diselipkan di bawah pos "Peningkatan Kapasitas", padahal tidak ada kaitannya dengan pelatihan, pendidikan, atau peningkatan kemampuan anggota dewan.
    3. Tanpa Bukti Manfaat Nyata: Hingga kini belum ada laporan publik mengenai materi apa yang diproduksi, siapa penyebarannya, serta dampak apa yang dirasakan masyarakat dari anggaran hampir Rp7 miliar tersebut.
    4. Potensi Mark-up dan Kerugian Negara: Tanpa transparansi spesifikasi teknis dan harga pasar, sangat rawan terjadi peningkatan harga secara tidak wajar maupun transaksi fiktif yang merugikan keuangan negara.
     
    Pencitraan Mahal di Tengah Kesulitan Rakyat.
    Fakta ini semakin menyayat hati jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan: anggaran sebesar itu cukup untuk membangun belasan ruang kelas baru, memperbaiki ratusan titik jalan berlubang, atau memenuhi kebutuhan bantuan sosial bagi ribuan warga kurang mampu di Banda Aceh.
     
    "Rakyat tidak butuh reklame besar atau film promosi mahal. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata, solusi atas masalah sehari-hari, dan pengawasan yang ketat. Memenuhi hal yang tidak mendesak seperti pencitraan miliaran rupiah sementara kebutuhan dasar rakyat terabaikan adalah bentuk kelalaian dan ketidakpekaan yang tidak bisa dibiarkan," ujar koordinator pemantau anggaran daerah.
     
    Melihat indikasi pemborosan dan penyimpangan yang cukup kuat ini, kami mendesak:
    - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan audit mendalam serta penyelidikan terhadap seluruh dokumen transaksi, kontrak kerja sama, dan bukti hasil pekerjaan jasa iklan tersebut.
    - Memverifikasi kesesuaian dengan peraturan pengadaan, kewajaran harga, serta kesesuaian dengan tujuan kegiatan yang dianggarkan.
    - DPRK Banda Aceh segera mengevaluasi dan menghentikan alokasi serupa untuk sisa tahun anggaran, serta mengalihkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini