Wartanad.id | Meureudu – Pengadaan bibit sapi dan lembu di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran berjalan kembali menjadi sorotan serius. Dari data yang diperoleh, puluhan paket pengadaan bernilai miliaran rupiah disinyalir tidak transparan, penyaluran tidak tepat sasaran, serta mengandung indikasi manipulasi data dan mark‑up harga yang merugikan keuangan negara. Elemen masyarakat dan pengawas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan di lapangan.
Rincian Pengadaan Sapi & Lembu
Berikut daftar paket kegiatan yang menjadi sorotan:
Pengadaan Bibit Sapi & Lembu
- Bibit Sapi, Kelompok Usaha Ternak Kec. Meurah Dua: Rp 180.000.000
- Sapi, Kelompok Sejahtera Gp. Muka Blang Kec. Panteraja: Rp 200.000.000
- Sapi, Kelompok Langka Rezeki Gp. Deah Pangwa Kec. Trienggadeng: Rp 100.000.000
- Sapi dalam Kec. Ulim: Rp 200.000.000
- Sapi Betina, Kelompok Ternak Kec. Trienggadeng: Rp 200.000.000
- Bibit Sapi Betina, Kemukiman Peuduek Baroh Kec. Trienggadeng: Rp 200.000.000
- Sapi, Gp. Dayah Leubue Kec. Ulim: Rp 150.000.000
- Lembu Ternak, Gampong Pohroh Kec. Meureudu: Rp 100.000.000
- Bibit Sapi, Gp. Cot Lheuh Rheng Kec. Trienggadeng: Rp 200.000.000
- Sapi, Kelompok Tuah Sejahtera Kec. Meurah Dua: Rp 150.000.000
- Sapi, Kelompok Bieneh Blang Kec. Meurah Dua: Rp 200.000.000
- Sapi, Gp. Geuleudah Kec. Meureudu: Rp 150.000.000
- Sapi, Kelompok Hidup Bersama Gp. Siblah Coh Kec. Ulim: Rp 100.000.000
- Lembu Jantan, Kelompok Mitra Raya Gp. Raya Kec. Trienggadeng: Rp 100.000.000
- Sapi Jantan, Kelompok Ingin Jaya Kec. Meureudu: Rp 150.000.000
Total keseluruhan: ± Rp 2,48 Miliar
Kejanggalan & Risiko Penyimpangan
Pengamatan lapangan menunjukkan pola yang mengundang pertanyaan:
1. Data Penerima & Lokasi Tidak Jelas
Banyak nama kelompok penerima yang tercatat namun keberadaannya di lapangan tidak mudah diverifikasi. Ada dugaan nama kelompok dijadikan kedok, sementara sapi tidak sampai ke peternak yang benar‑benar aktif.
2. Risiko Mark‑up Harga Tinggi
Belum ada rincian spesifikasi yang terbuka: berat, umur, jenis, dan kesehatan hewan. Harga satuan yang tertera sering kali tidak sesuai dengan harga pasar wajar di wilayah Meureudu atau sekitarnya. Tanpa perbandingan harga, celah kenaikan harga buatan sangat terbuka.
3. Mutu Hewan Tidak Sesuai Janji
Laporan warga menyebutkan hewan yang disalurkan sering kali kondisi fisiknya kurang prima, umur di bawah standar, atau jenis tidak sesuai kesepakatan. Namun dokumen serah terima tetap ditandatangani tanpa catatan penolakan.
4. Perencanaan Kurang Berbasis Kebutuhan
Pembagian jumlah dan jenis hewan antar‑kecamatan terkesan tidak berdasar kajian potensi wilayah, melainkan mengikuti pola penyedia atau kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat dugaan ketidaktepatan sasaran.
Desakan Audit Mendalam ke Kajati Aceh
Masyarakat dan pengawas mendesak langkah tegas:
Kejaksaan Tinggi Aceh segera lakukan pemeriksaan menyeluruh: telusuri perencanaan, proses pengadaan, dokumen perjalanan, kesehatan hewan, hingga kesesuaian dengan kondisi fisik di lapangan.
- Bandingkan harga satuan dengan standar biaya daerah dan harga pasar lokal.
- Cek keabsahan keberadaan kelompok penerima dan kelengkapan administrasi.
- Jika ditemukan kerugian negara akibat manipulasi atau mark‑up, segera proses hukum dan minta pengembalian dana.
- Seluruh hasil pemeriksaan dipublikasikan agar masyarakat tahu ke mana arah dana miliaran rupiah tersebut.
Pengadaan hewan ternak adalah investasi untuk meningkatkan ekonomi petani di Pidie Jaya. Jangan sampai anggaran yang besar hanya menjadi catatan di atas kertas, sementara peternak menerima hewan yang tidak berkualitas atau bahkan tidak menerima apa‑apa.
Sudah saatnya Kajati Aceh dan BPK tidak menutup mata terhadap ketidakjelasan pengadaan ini. Pengawasan yang ketat adalah jalan menjaga amanah negara agar sampai ke tangan rakyat.

