Pengelolaan BOS dan BOP Tertutup Rapat, Langgar Aturan KIP dan Juknis, Tak Ada Tindakan Tegas Pimpinan Daerah
Wartanad.id | Lhokseumawe — Anggaran pendidikan senilai puluhan miliar rupiah yang disalurkan pemerintah pusat ke Kota Lhokseumawe melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disorot tajam. Dana yang seharusnya menjadi penopang mutu pendidikan ribuan siswa ini justru disinyalir berubah menjadi ladang korupsi berjamaah yang melibatkan oknum kepala sekolah hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe.
Praktik kecurangan ini terbuka lebar karena pengelolaan dana yang sepenuhnya tidak transparan, memudahkan manipulasi data, mark-up harga, hingga pengalihan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Yang memprihatinkan, ketidakberesan yang terjadi secara meluas ini seolah luput sepenuhnya dari pengawasan dan tindakan koreksi Wali Kota Lhokseumawe — memicu persepsi kuat di kalangan masyarakat bahwa pimpinan daerah sengaja menutup mata terhadap potensi kerugian negara dan nasib pendidikan anak daerah.
Bukti Nyata Pelanggaran Aturan yang Terang-terangan
Fakta di lapangan menguatkan dugaan penyimpangan yang terjadi secara sistematis:
- RKAS Disusun Sepihak: Puluhan sekolah tidak melibatkan perwakilan wali murid maupun pengurus komite sekolah saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Anggaran ditentukan tanpa mengetahui kebutuhan nyata siswa, sehingga rawan dialihkan untuk hal yang tidak mendesak atau fiktif.
- Publikasi Dihapuskan: Hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi realisasi penggunaan dana BOS dan BOP di lokasi yang mudah diakses warga. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang mewajibkan keterbukaan penuh setiap tahapan pengelolaan dana.
“Tanpa diawasi wali murid dan masyarakat, pintu korupsi terbuka lebar. Ini bukan kesalahan satu orang, tapi pola yang berulang di banyak sekolah — seolah sudah disepakati bersama untuk mengeruk keuntungan dari uang pendidikan,” tegas tokoh pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Mengapa Wali Kota Terkesan Diam Saja?
Sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan daerah, Wali Kota Lhokseumawe memiliki kewajiban mutlak memastikan anggaran dikelola secara benar dan transparan. Namun hingga kini belum ada langkah nyata:
- Belum ada instruksi untuk membenahi sistem pengelolaan dan memeriksa kejanggalan di Dinas Pendidikan
- Inspektorat Daerah tidak menerbitkan temuan maupun sanksi atas pelanggaran aturan yang terjadi secara meluas
- Tidak ada penjelasan resmi mengapa pelanggaran aturan KIP dan Juknis BOS dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan
Keheningan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Wali Kota sengaja membiarkan penyimpangan berlanjut, atau setidaknya tidak berkeinginan untuk menertibkan oknum yang melanggar aturan.
Desakan Langkah Tegas
Masyarakat menuntut:
1. Wali Kota Lhokseumawe segera bertindak: Buka suara dan perintahkan pemeriksaan menyeluruh serta perbaikan sistem transparansi dalam waktu singkat.
2. BPK dan APH segera turun tangan: Audit aliran dana, telusuri dugaan persekongkolan, dan proses hukum bagi pihak yang terbukti terlibat korupsi berjamaah.
3. Sanksi tanpa pandang bulu: Copot dan proses kepala sekolah serta pejabat dinas yang terbukti melanggar aturan.
4. Wajibkan transparansi: Seluruh sekolah segera pasang papan realisasi dana dan libatkan komite dalam setiap perencanaan anggaran.
“Uang pendidikan bukan harta pribadi. Siapa yang berani menjadikannya ladang korupsi, harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya,” tegas perwakilan warga.

