-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DLH Pidie Respons Cepat Keluhan Warga, Tim Bersama Satpol PP Akan Tertibkan Sampah di Sungai Desa Aron Asan Kumbang, Kecamatan Kembang Tanjong Pidie.

    Fauzal
    Jul 8, 2026, 11:47 AM WIB Last Updated 2026-07-08T04:51:21Z

     


    DLH Pidie Respons Cepat Keluhan Warga, Tim Bersama Satpol PP Akan Tertibkan Sampah di Sungai Desa Aron Asan Kumbang, Kecamatan Kembang Tanjong. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id ilt)




    Pidie (Wartanad.id) – Keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di bantaran sungai Desa Aron Asan Kumbang, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, mendapat respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH memastikan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan tim ke lokasi. Rabu ( 08/07/2026).


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie, Firman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai kondisi tersebut dan segera mengambil langkah penanganan.


    "Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan tim ke lapangan terkait sampah tersebut, Bang," ujar Firman kepada Wartanad.id.


    Firman mengakui bahwa lokasi tersebut memang kerap menjadi titik pembuangan sampah. Padahal, DLH selama ini telah memberikan pelayanan pengangkutan sampah di kawasan Pasar Kembang Tanjong.


    "Memang di situ masalah terus, Bang. Padahal kita ada pelayanan pengangkutan sampah ke Pasar Kembang Tanjong," katanya.


    Selain melakukan penanganan di lapangan, DLH juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurut Firman, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak.


    "Kami juga meminta peran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat sekitar untuk saling memberikan pemahaman agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah ke sungai," tambahnya.


    Tumpukan sampah di bantaran sungai tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu estetika, serta berpotensi menghambat aliran air yang dapat memicu banjir saat curah hujan tinggi.


    Perbuatan membuang sampah ke sungai juga bertentangan dengan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang setiap orang membuang sampah bukan pada tempat yang telah ditentukan. Qanun tersebut juga mengamanatkan adanya pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pengelolaan sampah.


    Masyarakat mengapresiasi respons cepat DLH Kabupaten Pidie dan berharap koordinasi bersama Satpol PP segera direalisasikan. Warga juga menginginkan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, pemasangan papan larangan membuang sampah di sekitar sungai, serta penegakan aturan terhadap pelaku yang masih membuang sampah sembarangan.


    Dengan sinergi antara DLH, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, diharapkan kebiasaan membuang sampah ke sungai dapat dihentikan sehingga lingkungan di Desa Aron Asan Kumbang tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini