Wartanad.id - BANDA ACEH – Sistem e-Katalog (e-Purchasing) selama ini dipromosikan sebagai salah satu instrumen utama pemerintah dalam mencegah praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Dengan proses yang serba digital, sistem ini diharapkan mampu memangkas tatap muka, meningkatkan transparansi, serta mempercepat belanja pemerintah.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI
Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan bahwa sistem elektronik bukanlah jaminan mutlak bebas dari penyimpangan. Apabila pengawasan lemah dan integritas pelaksana rendah, e-Katalog justru dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik yang merugikan keuangan negara.
Menurut TTI, potensi penyimpangan dalam e-Purchasing tidak lagi berfokus pada proses tender, melainkan bergeser ke tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan produk, negosiasi harga, hingga pelaksanaan kontrak. Seluruh tahapan tersebut tetap melibatkan keputusan manusia yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
TTI menilai terdapat sejumlah red flag yang layak menjadi perhatian auditor dan aparat penegak hukum, antara lain:
- Negosiasi paket bernilai puluhan miliar rupiah yang berlangsung dalam waktu sangat singkat.
- Transaksi yang diproses di luar kewajaran jam kerja atau pada hari libur tanpa penjelasan yang memadai.
- Harga barang yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.
- Spesifikasi teknis yang mengarah pada merek atau produk tertentu.
- Penyedia yang berulang kali memperoleh paket bernilai besar tanpa tingkat persaingan yang memadai.
- Perbedaan antara spesifikasi barang yang dibeli dengan barang yang diterima di lapangan.
TTI menegaskan bahwa indikator tersebut bukan merupakan bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi. Namun indikator tersebut merupakan sinyal awal yang patut ditindaklanjuti melalui audit investigatif terhadap dokumen pengadaan, log aktivitas sistem, proses negosiasi, kewajaran harga, serta pemeriksaan fisik barang.
"Digitalisasi hanyalah alat. Korupsi tidak hilang hanya karena proses berpindah ke sistem elektronik. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, modus penyimpangan justru dapat berubah bentuk menjadi lebih sulit dideteksi," kata Koordinator TTI.
TTI juga mendorong agar seluruh transaksi e-Purchasing bernilai besar dibuka secara lebih transparan kepada publik, termasuk alasan pemilihan produk, hasil negosiasi harga, identitas penyedia, spesifikasi teknis, hingga bukti serah terima barang. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Selain itu, TTI meminta aparat pengawas intern pemerintah, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan melalui e-Katalog yang memiliki nilai kontrak besar atau menunjukkan pola transaksi yang tidak lazim. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan prosedur telah dijalankan, tetapi juga harus menguji apakah belanja pemerintah benar-benar memberikan nilai terbaik (value for money), efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
Bagi TTI, pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah apakah e-Katalog merupakan sistem yang baik, melainkan apakah sistem tersebut telah dijalankan secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Sebab pada akhirnya, yang menentukan bersih atau tidaknya pengadaan bukanlah teknologi yang digunakan, melainkan integritas orang-orang yang mengoperasikannya.tegas Nasruddin Bahar