Total Anggaran Capai Lebih Rp 30 Miliar, Disinyalir Gunakan Material Galian C Ilegal & Dikerjakan Asal‑Jadi.
Wartanad.id | Bireuen — Puluhan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Proyek yang bernilai miliaran rupiah ini disinyalir dikerjakan secara asal‑jadi, tidak memenuhi standar teknis, serta diduga menggunakan bahan material dari galian C tanpa izin resmi atau yang kerap disebut galian C ilegal. Akibatnya, mutu dan daya tahan infrastruktur sangat diragukan.
Merespons kekhawatiran tersebut, elemen masyarakat dan pengawas pembangunan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit mendalam dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proyek tersebut.
Daftar Proyek dan Nilai Anggaran
Berikut rincian proyek yang menjadi sorotan:
- Peningkatan Struktur Jalan Cot Tunong Timu – Tanjong Siron, Kec. Kuta Blang (DBH Sawit) — Rp 1.286.000.000
- Pembangunan Jembatan Lawang, Kec. Peudada (PBH) — Rp 1.179.362.000
- Pembangunan Jembatan Lancok‑Lancok – Kuala Raja, Kec. Kuala (Tahap IV / DOKA) — Rp 1.769.042.000
- Pembangunan Pengaman Abutment Jembatan Rangka Baja Blang Paya, Kec. Peudada (DOKA) — Rp 1.474.202.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Kubu – Teupin Raya, Kec. Peusangan Siblah Krueng (DOKA) — Rp 1.624.692.000
- Pembangunan Jalan Sawang – Blang Paya, Kec. Peudada (PBH) — Rp 1.927.712.000
- Pembangunan Jalan Geulanggang – Cot Batee, Kec. Kota Juang (Tahap II / DOKA) — Rp 1.670.762.000
- Pembangunan Jalan Simpang Blang Karieng – Simpang MTSN Bugak, Kec. Jangka (Tahap II / DOKA) — Rp 1.081.082.000
- Pembangunan Jalan Kuta Blang – Blang Me, Kec. Kuta Blang (DOKA) — Rp 1.179.362.000
- Pembangunan Jalan Irigasi Lhok Meuku – Alue Drom, Kec. Pandrah (DOKA) — Rp 1.004.595.714
- Pemeliharaan Berkala Jalan Matangglumpang Dua – Ulee Jalan, Kec. Peusangan (DAU) — Rp 1.946.473.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Ara – Seuneubok Baro, Kec. Pandrah (DAU) — Rp 1.946.473.000
- Rekonstruksi Jalan Teupin Mane – Alue Limeng, Kec. Juli (DBH Sawit) — Rp 1.584.650.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Matang Sagoe – Tanoh Anoe, Kec. Jangka (DOKA) — Rp 1.481.482.000
- Pembangunan Jalan Ulee Gle – Pulo Teungoh, Kec. Makmur (DOKA) — Rp 1.572.482.000
- Pembangunan Jalan dan Penyiapan Kawasan Sekolah Rakyat, Kec. Juli (DBH) — Rp 776.700.000
- Pembangunan Jalan TPA Blang Beururu, Kec. Peudada (DBH) — Rp 679.612.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Keude Peulimbang – Garab, Kec. Peulimbang (DOKA) — Rp 720.794.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Krueng Dheue – Cot Rabo, Kec. Peusangan (PBH) — Rp 968.524.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Dalam Kota Jeunieb, Kec. Jeunieb (DOKA) — Rp 987.655.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Mesjid Baro – Simpang PGA, Kec. Samalanga (DOKA) — Rp 987.655.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Tambue – Keude Pandrah, Kec. Simpang Mamplam (DOKA) — Rp 987.655.000
- Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Mamplam – Keude Samalanga, Kec. Simpang Mamplam (PBH) — Rp 968.524.000
Total Keseluruhan: ± Rp 30.027.031.714
Kejanggalan dan Dugaan Penyimpangan
Dari pantauan lapangan dan data yang dihimpun, ditemukan sejumlah hal yang mengundang kecurigaan serius:
Kualitas Pekerjaan Sangat Diragukan
Banyak ruas jalan yang baru selesai dikerjakan justru sudah terlihat retak‑retak, bergelombang, lapisan aspal tipis, dan mudah lepas hanya dalam waktu singkat. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.
Diduga Menggunakan Galian C Ilegal
Temuan paling krusial adalah dugaan penggunaan bahan pasir, batu, dan kerikil yang diambil dari lokasi galian tanpa izin resmi. Material semacam ini tidak melalui uji mutu, sehingga komposisi dan kekuatannya tidak memenuhi standar teknis. Selain merusak lingkungan, hal ini juga melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam.
Pengawasan Dinas PUPR Lemah
Selama proses pengerjaan, pengawasan teknis terasa tidak berjalan ketat. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima meski kualitas fisiknya belum memadai. Publik juga tidak mendapatkan akses terhadap laporan hasil uji mutu material dan pengukuran teknis secara terbuka.
Nilai Kontrak Tidak Seimbang dengan Hasil
Dengan total anggaran lebih dari Rp 30 miliar, masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang kuat dan tahan lama. Namun kenyataannya, kondisi jalan dan jembatan terlihat tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan.
Desakan Kepada Kajati Aceh dan Pihak Terkait
🔹 Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati)
- Segera bentuk tim audit investigatif untuk meneliti perencanaan, proses lelang, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan.
- Periksa keabsahan izin pengambilan material galian dan hasil uji kualitasnya.
- Lakukan pengukuran fisik serta pengujian teknis secara independen untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
- Telusuri indikasi kerugian keuangan daerah dan penyalahgunaan wewenang.
🔹 Dinas PUPR Kabupaten Bireuen
- Publikasikan secara terbuka seluruh dokumen teknis, hasil pengawasan, dan bukti izin sumber material.
- Berikan penjelasan resmi mengapa sejumlah infrastruktur baru terlihat cepat rusak.
- Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelaksana dan konsultan pengawas.
🔹 DPRK Bireuen & BPK
- Lakukan pengawasan bersama dan sidak langsung ke lokasi proyek.
- Pastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, transparan, dan bermanfaat jangka panjang.
Anggaran pembangunan senilai Rp 30 miliar lebih adalah amanah rakyat yang harus menghasilkan infrastruktur yang aman, nyaman, dan tahan lama. Penggunaan material ilegal serta pengerjaan yang asal‑jadi bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Audit mendalam dari Kajati Aceh diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, serta memastikan pembangunan di Bireuen berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.

