Wartanad.id | Lhokseumawe – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan program pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe makin memunculkan tanda tanya besar. Ironisnya, saat sejumlah awak media berusaha mengonfirmasi fakta-fakta yang mencurigakan tersebut, pejabat terkait justru memilih untuk bungkam dan menolak memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Upaya Konfirmasi yang Diabaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media telah berupaya menanyakan hal-hal krusial terkait transparansi pengelolaan keuangan, realisasi bantuan operasional sekolah, hingga pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun berjalan. Namun hingga saat ini belum ada satu pun jawaban resmi yang disampaikan.
Pihak media bahkan sudah mencoba berbagai cara: mendatangi kantor dinas, menghubungi melalui pesan tertulis, hingga menghubungi nomor telepon pejabat berwenang. Namun respons yang diterima hanya berupa alasan "sedang rapat", "belum ada kewenangan menjawab", hingga penolakan tegas untuk memberikan keterangan. Padahal, setiap informasi terkait pengelolaan anggaran negara adalah hak seluruh masyarakat.
Kebisuan yang Makin Memperkuat Dugaan.
Sikap bungkam ini justru menimbulkan kecurigaan baru di kalangan masyarakat dan pengamat:
1. Menghindari Tanggung Jawab: Seolah-olah ada hal yang sengaja ditutupi dan takut terungkap ke publik.
2. Melanggar Hak Informasi: Sikap ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap lembaga negara memberikan penjelasan atas kebijakan dan pengelolaan anggaran yang dikelolanya.
3. Mencoreng Citra Dinas: Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi teladan keterbukaan dan kejujuran justru menjadi pihak yang paling tertutup.
"Kami hanya ingin kejelasan demi kepentingan anak didik dan sekolah di Lhokseumawe. Mengapa harus takut jika semua pengelolaan sudah benar dan sesuai aturan?" ujar salah satu perwakilan awak media.
Desakan Masyarakat.
Masyarakat dan pengawas transparansi menuntut:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe segera memberikan pernyataan terbuka dan menjawab semua pertanyaan awak media tanpa berbelit-belit.
2. Segera buka akses terhadap dokumen anggaran, daftar penerima bantuan, serta berita acara serah terima pengadaan barang yang selama ini disembunyikan.
3. Inspektorat Kota Lhokseumawe turun tangan menelusuri alasan keengganan pejabat memberikan informasi, serta periksa dugaan penyimpangan yang ada.
Keheningan bukanlah jawaban. Semakin lama bungkam, semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang salah di dalamnya.

