-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Soroti Terbitnya 9 IUP Baru Pascabencana, Desak Pemerintah Aceh Buka Dokumen Kajian Lingkungan

    Jul 5, 2026, 1:19 PM WIB Last Updated 2026-07-05T06:19:54Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti penerbitan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026 yang mencakup komoditas emas, tembaga, batubara, bijih besi, dan kuarsit dengan total luas konsesi sekitar 22.710 hektare. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap publikasi Dinas ESDM Aceh hingga Mei 2026. 

    Menurut TTI, penerbitan izin baru tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dilakukan setelah Aceh menghadapi berbagai peristiwa bencana yang memunculkan kekhawatiran publik terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aspek lingkungan, mitigasi bencana, dan perlindungan kawasan ekologis menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan izin-izin tersebut.

    "Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata legalitas izin, tetapi apakah seluruh proses penerbitannya telah mempertimbangkan risiko ekologis secara komprehensif. Publik berhak mengetahui dokumen lingkungan, hasil kajian teknis, serta alasan pemerintah memberikan izin pada wilayah-wilayah tersebut," ujar Nasruddin.

    Data yang beredar menunjukkan sebagian besar izin baru berada di Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya, dengan komoditas utama emas dan tembaga. Bahkan dua perusahaan pemegang IUP tembaga di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Dinas ESDM Aceh menyatakan kedua izin tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki operasi produksi. 

    TTI juga mencatat bahwa berdasarkan analisis yang dipublikasikan berbagai pihak, jumlah IUP yang diterbitkan di Aceh dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren peningkatan. Bahkan terdapat laporan yang menyebutkan total 21 IUP baru telah diterbitkan dalam rentang sekitar tahun 2025 hingga Mei 2026 dengan luas konsesi puluhan ribu hektare. 

    Karena itu, TTI mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan instansi terkait untuk membuka informasi secara transparan mengenai:

    Dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin;

    Kajian tata ruang dan daya dukung lingkungan;

    Analisis risiko terhadap daerah aliran sungai dan kawasan lindung;

    Mekanisme pengawasan terhadap pemegang IUP;

    Rencana reklamasi dan pascatambang yang diwajibkan kepada perusahaan.


    TTI menilai keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif apakah penerbitan izin telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko baru bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

    "Jangan sampai bencana yang telah terjadi menjadi pelajaran yang terlupakan. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap izin yang diterbitkan telah melalui kajian yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Nasruddin.

    TTI juga meminta DPR Aceh menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengevaluasi kebijakan pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah, termasuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.

    Menurut TTI, transparansi dalam sektor pertambangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat Aceh di masa depan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini