Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai peringatan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah menghentikan praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (19/07)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pesan Ketua KPK Setyo Budiyanto tersebut bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk mengevaluasi seluruh kebijakan hibah daerah kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain yang pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN.
"Jika instansi vertikal sudah dibiayai melalui APBN, maka penggunaan APBD untuk hibah kepada instansi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Anggaran daerah harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat," ujar Nasruddin.
Menurut TTI, peringatan KPK juga harus dipahami sebagai upaya menjaga independensi aparat penegak hukum. Pemberian hibah kepada institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun pemberian tersebut dilakukan sesuai mekanisme administrasi.
TTI menilai, di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas, setiap alokasi APBD harus benar-benar diarahkan pada sektor yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, penanganan bencana, serta peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, TTI mendesak Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh belanja hibah kepada instansi vertikal, memastikan setiap alokasi memiliki dasar hukum yang jelas, urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum merupakan aset yang sangat penting. Karena itu, sudah saatnya Aceh menjadikan peringatan KPK sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," tutup Nasruddin.