PUPR Pidie: KRK Bukan Izin Tambang, Publik Pertanyakan Dasar Rekomendasi Kecamatan Tangse untuk PT Serambi Timur Resources. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id ) Ilt.
PIDIE ( WARTANAD.ID)– Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie yang menegaskan bahwa instansinya hanya menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar administrasi kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Serambi Timur Resources (STR) di Kecamatan Tangse. Senin ( 13/07/2026 )
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Muntahar ,ST , M.AP menjelaskan bahwa KRK hanya merupakan dokumen yang menerangkan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW yang berlaku dan bukan merupakan izin operasional maupun izin pelaksanaan kegiatan pertambangan.
"Yang kami terbitkan hanya Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), sesuai dengan RTRW yang berlaku di lokasi tersebut," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie kepada media.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena beredar surat dari Kecamatan Tangse yang ditujukan kepada PT Serambi Timur Resources terkait kegiatan eksplorasi mineral di wilayah Kecamatan Tangse.
Keberadaan surat tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah Pemerintah Kecamatan Tangse pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Serambi Timur Resources, apa dasar hukum penerbitannya, serta apakah rekomendasi tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam proses perizinan kegiatan eksplorasi.
Di sisi lain, masyarakat Gampong Blang Teungoh sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pengeboran yang dilakukan di kawasan persawahan dan lahan milik warga. Mereka mengkhawatirkan dampak terhadap lahan pertanian, lingkungan hidup, sumber air, dan mata pencaharian masyarakat.
Dengan adanya penjelasan dari Dinas PUPR, perhatian publik kini tertuju kepada instansi lain yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun pemberian rekomendasi terhadap kegiatan eksplorasi pertambangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pidie dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses administrasi yang telah ditempuh PT Serambi Timur Resources, termasuk instansi mana saja yang telah menerbitkan surat rekomendasi maupun persetujuan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serambi Timur Resources maupun Kecamatan Tangse belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan surat rekomendasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat.


