-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Penyerobotan Tanah Di Desa Blang Tingkeum: Ahli Waris Tgk. Ahmad Minta Kejaksaan, Inspektorat Dan BPK Audit Pemerintahan Desa.

    Azhar
    Jul 12, 2026, 1:11 PM WIB Last Updated 2026-07-12T06:14:41Z
    Wartanad id | Bireuen - Peristiwa dugaan penyerobotan tanah masyarakat kembali terjadi di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen atas proses perencanaan pembangunan proyek. Minggu, 12/07/2026.

    Pembangunan proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balai Besar Wilayah Sumatera I Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA I Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2023 meliputi Gampong Blang Reuling sampai ke Gampong Blang Tingkeum, kabupaten Bireuen.

    Pada saat awal mula perencanaan pembangunan proyek tersebut tidak melibatkan pemilik tanah (ahli waris alm. Tgk Ahmad), selaku pemilik tanah yang terkena proyek tersebut, Seharus nya memanggil pihak pemilik tahan atau ahli waris yang berkaitan dengan lokasi terkena proyek tersebut.

    Gambar tampak dari atas: Batas tanah alue saat ini sudah dimusnahkan dengan exavatot dan dijadikan sawah oleh oknun kadus uteun campli.

    Diduga, musyawarah pembangunan proyek tersebut dilakukan secara sepihak digampong Uten Reutoh, sementara gampong Blang Tingkeum bersebelahan dan memiliki Kantor Geuchik tersendiri, dengan tanpa kompromi salah seorang oknum Kadus Uten Campli Gampong Blang Tingeum lansung menancapkan patok pembangunan tepat ditengah-tengah sawah pemilik tanah (ahli waris Tgk Ahmad) tanpa melakukan pemangilan dan negosiasi terkait harga pembebasan tanah, kata Abdul Hadi salah sorang ahli waris, ini jelas-jelas melangar sambung nya.

    Tatkala proses pengukuran ulang oleh para ahli waris untuk pengurusan legalitas terhadap tanah ke BPN pada tanggal 13 Juli 2026, kami melihat pohon rumbia milik orang tua kami dan alue (anak sungai) sebagai bembatas tanah sudah tida ada lagi, diduga di musnahkan dengan menggunakan Exavator oleh oknum kadus uteun campli dan dijadikan sawah secara tidak sah.

    Setelah kami meminta penjelasan kepada perangkat desa setempat mereka mengatakan tidak tau karena proyek tersebut dibangun pada masa pemerintahan sebelumnya, tidak hanya sampai disitu pemerintah desa pada saat berbondong-bondong melakukan pematokan dengan batang kedondong (batang kuda²) tepat sebelah selatan paris sawah, dengan lebar ± 3 meter untuk dijadikan jalan desa dengan tanpa musyawarah kata Nurmansur," salah seorang ahli waris dan mereka mengatakan bahwa itu tanah negara.

    Perlu kami sampaikan kepada aparatur Negara bahwa, pembatas tanah secara adat di provinsi Aceh adalah alue (anak sungai) dan sebelah selatan alue tanah orang tua kami (saat ini sudah dimusnahkan dan dijadikan sawah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab).
     
              Keluarga Ahli Waris.

    Objek tanah tersebut diproleh dari warisan kakek kami yang dikuasai secara terus menerus sajek tahun 1906 atau selama ± 120 tahun tanpa sengketa apapun. Oleh karena demikian kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk mengusut tuntas pelanggaran hukum secara berjamaah tersebut agar di proses, agar tidak menimpa masyarakat lain dikemudian hari," Tutup Abdu Hadi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini