-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Gugat Kementerian PU: Mengapa Paket Rekonstruksi Rp1,5 Triliun Tidak Ditender dan Justru Digabung Menjadi Paket Raksasa?

    Jul 15, 2026, 7:50 PM WIB Last Updated 2026-07-15T12:51:04Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menggugat kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang mengalokasikan sedikitnya tiga paket pekerjaan rekonstruksi pascabencana senilai Rp1,516 triliun. TTI mempertanyakan dasar pengadaan paket-paket tersebut apabila tidak dilakukan melalui mekanisme tender terbuka.ujar Nasruddin Bahar koordinator  TTI(15/07)

    Ketiga paket tersebut meliputi:

    Penanganan Kawasan Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara senilai Rp473,905 miliar.

    Penanganan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah senilai Rp526,421 miliar.

    Penanganan SPAM Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues senilai Rp516,587 miliar.

    Adapun ketiga Paket Paket Besar tersebut ditunjuk Perusahaan BUMN seperti PT.Waskita Karya (Persero), PT.Nidya Karya (Persero), PT.Brantas Abipraya.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa Aceh saat ini telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan lagi fase tanggap darurat. Oleh karena itu, pekerjaan pembangunan yang telah direncanakan dan dialokasikan dalam APBN semestinya dilaksanakan melalui tender terbuka, kecuali terdapat dasar hukum yang jelas untuk menggunakan metode lain.

    > "Publik berhak mengetahui mengapa paket-paket bernilai ratusan miliar rupiah ini tidak dibuka melalui persaingan yang sehat. Rekonstruksi bukanlah keadaan darurat yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan kompetisi tanpa dasar yang sah," tegas Nasruddin Bahar.

    TTI juga mempertanyakan kebijakan menggabungkan pekerjaan di banyak kabupaten ke dalam satu paket bernilai sangat besar. Menurut TTI, apabila pekerjaan di setiap kabupaten dapat berdiri sendiri dari sisi teknis maupun pelaksanaan, maka penggabungan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi membatasi partisipasi kontraktor lokal yang sebenarnya memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan di wilayahnya masing-masing.

    > "Mengapa pekerjaan di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Langsa, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah hingga Gayo Lues tidak dipaketkan sesuai wilayah? Siapa yang diuntungkan dari penggabungan paket raksasa ini?" ujar Nasruddin.

    TTI menilai bahwa kebijakan pengemasan paket harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, ekonomis, dan sesuai prinsip pengadaan pemerintah. Tanpa penjelasan yang memadai, publik dapat mempertanyakan apakah desain paket tersebut benar-benar untuk efisiensi atau justru mengurangi kesempatan berusaha bagi pelaku usaha konstruksi di daerah.

    Karena itu, TTI mendesak Menteri Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPKP, dan LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap:

    Dasar hukum pemilihan metode pengadaan.

    Alasan penggabungan pekerjaan lintas kabupaten menjadi paket bernilai ratusan miliar rupiah.

    Kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan penyedia nasional maupun daerah.

    "Jangan sampai dalih percepatan rekonstruksi justru mengorbankan prinsip persaingan yang sehat dan menutup kesempatan kontraktor lokal untuk ikut membangun daerahnya sendiri. Kementerian PU harus membuka seluruh dasar pertimbangan kebijakan ini kepada publik," tutup Nasruddin Bahar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini