(Foto, Hendriko Lubis/Ketua SWI Kab. Aceh Tamiang)
Wartanad.id - A.Tamiang Kebijakan pelarangan wartawan meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pelaksanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di DPRK Aceh Tamiang menuai sorotan.
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI), Hendriko Lubis, menilai apabila rapat dinyatakan tertutup, alasan penutupan tersebut perlu dijelaskan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Hendriko, pembangunan Huntap merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas serta menggunakan anggaran negara. Karena itu, informasi mengenai pelaksanaan, progres, maupun kendala program pada prinsipnya merupakan informasi publik, kecuali terdapat materi tertentu yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas jalannya pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, pembatasan peliputan terhadap wartawan semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila rapat memang dinyatakan tertutup berdasarkan tata tertib yang berlaku, tentu keputusan tersebut harus disertai alasan yang jelas sehingga masyarakat memahami mengapa rapat tidak dapat diakses oleh pers," ujar Hendriko, Senin(20/2026)
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasarnya mendorong badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Informasi hanya dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hendriko menegaskan, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, terlebih ketika pembahasan menyangkut program pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.
"Keterbukaan informasi bukan semata-mata memberikan akses kepada wartawan untuk meliput, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai kebijakan yang diambil pemerintah dan lembaga publik," katanya.
Ia berharap setiap keputusan untuk menutup rapat kepada publik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pertimbangan administratif.
Menurutnya, apabila terdapat materi yang bersifat rahasia atau dikecualikan, cukup bagian tersebut yang dibatasi, sementara hasil rapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tetap perlu disampaikan secara terbuka.
SWI juga berharap hubungan kemitraan antara DPRK Aceh Tamiang, pemerintah daerah, dan insan pers terus terjalin dengan baik. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak pimpinan DPRK Aceh Tamiang maupun instansi terkait masih diupayakan konfirmasinya mengenai alasan RDP pelaksanaan pembangunan Huntap dilaksanakan secara tertutup dan tidak dapat diliput oleh wartawan...[Win]