-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tiga Pengungkapan dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan Ayah dan Anak dalam Kasus Narkotika

    Jul 23, 2026, 4:44 PM WIB Last Updated 2026-07-23T09:44:20Z
    Wartanad.id -  Aceh Barat – Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk seorang ayah dan anak kandung, serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    Seluruh pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap tiga perkara dalam waktu yang relatif singkat.

    Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (61), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 101 gram, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama terduga pelaku ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Masih pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali menerima laporan masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (34).

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,3 gram, satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, satu alat bantu hisap sabu (bong), dua buah pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih.

    Dalam pemeriksaan awal, TK mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari ayah kandungnya yang berinisial TA (66), sedangkan narkotika jenis sabu diduga diperoleh dari seseorang berinisial AH yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    Berbekal keterangan tersebut, penyidik Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul ganja yang dimiliki TK. Hasil pengembangan mengarah kepada ayah kandungnya sendiri, yakni TA. Tidak berselang lama, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan TA di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.

    Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sebuah tas berwarna merah yang disimpan di balik gorden. Di dalam tas tersebut ditemukan 11 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 100 gram, satu dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Tecno warna biru dongker.

    Dari hasil pemeriksaan awal, TA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial CB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.

    Secara keseluruhan, dari tiga pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 210,3 gram, narkotika jenis sabu seberat bruto 0,11 gram, sejumlah telepon genggam, alat bantu hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

    Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Aceh Barat dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    "Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Shandy Saputra.

    Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap guna membongkar jaringan yang lebih luas.

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," tegasnya.

    Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tri Rahmat Ramadhan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini