-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Forkopimda Jangan Berhenti di Rapat, Putus Rantai Pasok BBM Tambang Ilegal Harus Segera Dieksekusi

    Jul 24, 2026, 12:03 PM WIB Last Updated 2026-07-24T05:04:11Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh untuk memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) bagi aktivitas tambang ilegal tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan penerbitan maklumat semata.sebut Koordinator TTI Nasruddin Bahar (24/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa masyarakat menunggu langkah nyata di lapangan berupa penghentian distribusi BBM ke lokasi tambang ilegal, penindakan terhadap pemasok, serta pembongkaran jaringan yang selama ini menopang aktivitas pertambangan tanpa izin.

    "Forkopimda jangan berhenti di rapat. Keputusan memutus rantai pasok BBM harus segera dieksekusi. Selama BBM masih bebas masuk ke lokasi tambang ilegal, selama itu pula alat berat akan terus beroperasi dan kerusakan lingkungan akan terus terjadi," tegas Nasruddin.

    Menurut TTI, memutus pasokan BBM merupakan strategi paling efektif untuk melumpuhkan aktivitas tambang ilegal tanpa harus selalu mengejar alat berat dan para pekerja di lapangan. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh jalur distribusi BBM menuju lokasi tambang ilegal benar-benar ditutup.

    TTI juga meminta aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi mengusut pemasok BBM, pemodal, koordinator, serta oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pelaku di tingkat bawah.

    "Ini menjadi momentum bagi Forkopimda Aceh untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan tambang ilegal bukan sekadar pernyataan. Publik akan menilai dari tindakan nyata, bukan dari banyaknya rapat atau maklumat yang diterbitkan," tutup Nasruddin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini