-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Penggeledahan oleh Kejari Simeulu di RSUD Harus Menjadi Momentum Membongkar Dugaan Korupsi hingga Tuntas

    Jul 22, 2026, 3:54 PM WIB Last Updated 2026-07-22T08:54:45Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simeulu di RSUD terkait dugaan tindak pidana korupsi merupakan langkah positif dalam penegakan hukum yang patut diapresiasi. TTI berharap proses hukum tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI(22/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan penyitaan dokumen dan peralatan dalam proses penggeledahan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang mengumpulkan alat bukti. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    "Penggeledahan ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," kata Nasruddin.

    TTI juga menegaskan bahwa sektor kesehatan menggunakan anggaran publik yang sangat besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan agar tidak merugikan pelayanan kepada pasien maupun keuangan negara.

    Selain mendukung langkah Kejaksaan Negeri Simeulu, TTI mendorong agar hasil penyidikan nantinya juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan, sehingga celah penyimpangan dapat ditutup melalui perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan.

    TTI mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan serta tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum adanya fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.tegas Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini