-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Pertanyakan Kementerian PU: Mengapa Paket SPAM Pascabencana Aceh Senilai Rp1,12 Triliun Tidak Ditenderkan?

    Jul 22, 2026, 4:36 PM WIB Last Updated 2026-07-22T09:37:05Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana di Provinsi Aceh yang memiliki nilai total lebih dari Rp1,12 triliun, namun dikerjakan melalui penunjukan kepada BUMN, sementara Aceh saat ini telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI (22/07)

    Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2026, sedikitnya terdapat tiga paket SPAM dengan nilai yang sangat besar, yaitu:

    Penanganan SPAM Aceh Tamiang 1, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Gayo Lues senilai Rp516,587 miliar.

    Penanganan SPAM Pidie Jaya, Bireuen, dan Bener Meriah senilai Rp362,421 miliar.

    Penanganan SPAM Aceh Tamiang 2, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan senilai Rp246,692 miliar.


    Total nilai ketiga paket tersebut mencapai Rp1,125 triliun.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Kementerian PU agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan pelaku jasa konstruksi di Aceh.

    "Jika Aceh sudah berada pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, mengapa paket-paket bernilai ratusan miliar hingga lebih dari satu triliun rupiah tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender yang terbuka dan kompetitif?" ujar Nasruddin.

    TTI juga mempertanyakan dasar pertimbangan penggabungan beberapa kabupaten ke dalam satu paket pekerjaan bernilai sangat besar. Menurut TTI, apabila pekerjaan tersebar di berbagai kabupaten, mengapa paket tersebut tidak dipecah berdasarkan wilayah sehingga lebih banyak badan usaha nasional maupun kontraktor lokal memiliki kesempatan mengikuti proses pengadaan secara sehat.

    Selain itu, TTI meminta penjelasan apakah metode pemilihan penyedia tersebut telah mempertimbangkan prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan pelaku usaha jasa konstruksi sebagaimana menjadi tujuan sistem pengadaan pemerintah.

    "Kontraktor lokal Aceh memiliki kapasitas dan pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur. Karena itu publik berhak mengetahui alasan mengapa peluang tersebut tidak dibuka melalui tender," tambahnya.

    TTI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk mempersoalkan siapa pelaksananya, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan pengadaan. Menurut TTI, keterbukaan informasi dari Kementerian PU penting agar seluruh proses pembangunan pascabencana di Aceh berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memberikan ruang persaingan yang adil bagi dunia usaha.Tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini