-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Temuan KPK Soal 191 Pokir di Luar SIPD Harus Jadi Alarm bagi Aceh, Data Pokir DPRA Jangan Lagi Tertutup

    Jul 18, 2026, 9:21 AM WIB Last Updated 2026-07-18T03:17:52Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 191 usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang berada di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Aceh.Kata Nasruddin Bahar koordinator TTI (18/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa Pokir merupakan instrumen aspirasi masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem perencanaan daerah. Temuan KPK menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan apabila usulan tidak terdokumentasi secara resmi dalam SIPD.

    "Temuan KPK ini menjadi alarm nasional. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu memastikan seluruh usulan Pokir dapat diakses publik, tercatat dalam SIPD, serta selaras dengan RPJMD dan RKPD," ujar Nasruddin.

    TTI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Bappeda yang telah membuka data Pokir DPRK kepada publik sebagai bentuk transparansi. Menurut TTI, langkah tersebut patut menjadi contoh bagi Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota lainnya.

    TTI juga mendorong Pemerintah Aceh untuk membangun portal resmi yang memuat informasi Pokir secara lengkap, mulai dari nama pengusul, lokasi kegiatan, nilai anggaran, OPD pelaksana, hingga progres pelaksanaan. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBA.

    "Semakin terbuka data Pokir, semakin kecil ruang bagi praktik penyimpangan. Transparansi adalah langkah awal pencegahan korupsi," tegas Nasruddin.

    TTI menegaskan bahwa temuan KPK di daerah lain tidak berarti kondisi yang sama terjadi di Aceh. Namun, temuan tersebut merupakan pengingat penting agar tata kelola Pokir di Aceh dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan perencanaan dan penganggaran, serta mudah diawasi oleh masyarakat.tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini