-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Untuk Apa 1,8 Juta Kipas Angin? Pemerintah Wajib Buka Dasar Pengadaan Rp1,8 Triliun

    Jul 18, 2026, 12:53 PM WIB Last Updated 2026-07-18T05:53:42Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun yang dikaitkan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurut TTI, besarnya nilai anggaran dan jumlah barang tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi dan kebutuhan riil pengadaan.ucap Nasruddn Bahar koordinator TTI dalam siaran pers nya (18/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyatakan pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan suatu kementerian. Yang lebih penting adalah menjelaskan kepada publik siapa instansi yang bertanggung jawab, apa dasar perencanaannya, dan siapa penerima manfaatnya.

    > "Pertanyaan publik sangat sederhana, untuk apa 1,8 juta unit kipas angin? Jika memang pengadaan itu benar direncanakan, pemerintah wajib membuka analisis kebutuhannya. Jangan sampai pengadaan bernilai triliunan rupiah hanya dipandang sebagai belanja barang tanpa manfaat yang jelas," ujar Nasruddin.



    Hasil investigasi TTI menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat penjelasan yang utuh kepada masyarakat mengenai kebutuhan riil pengadaan dalam jumlah sangat besar tersebut. Menurut TTI, setiap pengadaan pemerintah harus diawali dengan analisis kebutuhan (needs assessment) yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan ketersediaan anggaran.

    TTI menilai pemerintah perlu membuka secara transparan dokumen perencanaan yang memuat alasan pengadaan, jumlah kebutuhan, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan program tersebut.

    Menurut TTI, apabila sasaran program adalah koperasi desa, maka pemerintah juga perlu menjelaskan berapa jumlah koperasi penerima, berapa unit yang dialokasikan untuk masing-masing koperasi, serta bagaimana kipas angin tersebut akan mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan anggota koperasi.

    > "Pengadaan barang harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Semakin besar nilai pengadaan, semakin tinggi pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan manfaat dan dasar perhitungannya kepada publik," tegas Nasruddin.



    TTI menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip pengadaan pemerintah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Penjelasan yang terbuka sejak tahap perencanaan akan mencegah munculnya spekulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

    TTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Menurut TTI, pemerintah justru memiliki kesempatan untuk mengakhiri polemik dengan membuka seluruh informasi mengenai dasar kebutuhan dan rencana pengadaan tersebut kepada publik.tutup Nasruddin Bahar 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini