Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mulai menelusuri pelaksanaan Program Revitalisasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Aceh.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (27/08)
Penelusuran awal TTI menemukan bahwa nilai program tersebut sangat besar. Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada 23 Juni 2026, sebanyak 2.298 satuan pendidikan di Aceh masuk Program Revitalisasi Tahun 2026 dengan total anggaran sekitar Rp2,32 triliun. Program tersebut terutama diarahkan kepada sekolah-sekolah yang terdampak bencana.
TTI menilai anggaran Rp2,32 triliun tersebut harus mendapat pengawasan ketat karena pelaksanaannya tersebar pada ribuan satuan pendidikan dengan pola pekerjaan yang tidak seluruhnya melalui tender terbuka.
Sebagian besar pekerjaan dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh sekolah, sementara sekolah yang mengalami kerusakan berat atau membutuhkan relokasi sebagian ditangani melalui kerja sama dengan TNI AD.
Data Kemendikdasmen dalam program pemulihan sekolah terdampak bencana Sumatera bahkan menunjukkan pola tersebut dalam skala besar. Dari 3.101 sekolah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang telah menandatangani PKS per Mei 2026, sebanyak 2.834 sekolah dilaksanakan secara swakelola, sedangkan 267 sekolah rusak berat dan/atau relokasi dilaksanakan oleh TNI AD. Pencairan tahap pertama kepada 3.033 sekolah mencapai 70 persen atau sekitar Rp2 triliun.
TTI: Swakelola Jangan Berubah Menjadi “Proyek Kontraktor Terselubung”
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan mekanisme swakelola pada prinsipnya dimaksudkan agar sekolah dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan. Namun pola ini juga membuka ruang penyimpangan apabila pelaksanaan pekerjaan sebenarnya dikendalikan oleh pihak ketiga.
TTI akan menelusuri apakah sekolah benar-benar melaksanakan pekerjaan secara swakelola atau hanya digunakan sebagai administrasi formal, sedangkan pembelian material, penentuan pekerja, pengaturan RAB hingga pelaksanaan fisik dikendalikan oleh pihak tertentu.
“Jangan sampai namanya swakelola, tetapi praktik di lapangan berubah menjadi proyek yang dikuasai kontraktor atau kelompok tertentu. Kalau itu terjadi, substansi swakelola menjadi hilang dan potensi penyimpangannya sangat besar,” kata Nasruddin Bahar.
Red Flag Pertama: Pencairan Dana Lebih Tinggi dari Progres Fisik
Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian TTI berada di Kota Lhokseumawe.
Data per 26 Agustus 2026 menunjukkan revitalisasi terhadap 113 sekolah terdampak banjir di Lhokseumawe baru mencapai sekitar 50 persen secara fisik, sementara realisasi anggarannya telah mencapai sekitar 70 persen. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe berdasarkan laporan konsultan.
TTI menegaskan perbedaan antara persentase pencairan dan progres fisik tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara, karena mekanisme program memang dapat mengatur pencairan secara bertahap.
Namun selisih tersebut menjadi red flag yang layak diuji lebih jauh.
TTI meminta dilakukan pemeriksaan per sekolah terhadap:
- nilai dana yang sudah masuk ke rekening;
- progres fisik aktual di lapangan;
- volume pekerjaan yang telah terpasang;
- pembelian material;
- saldo kas dan rekening sekolah/P2SP;
- serta kesesuaian pembayaran dengan RAB dan bukti transaksi.
Red Flag Kedua: Anggaran Sangat Besar Tersebar dalam Ribuan Swakelola
Menurut TTI, Rp2,32 triliun yang tersebar pada 2.298 satuan pendidikan menimbulkan risiko pengawasan yang tidak kecil.
Secara rata-rata matematis, nilai tersebut setara sekitar Rp1,01 miliar per satuan pendidikan, walaupun nilai riil setiap sekolah tentu berbeda karena disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan pekerjaan.
TTI melihat potensi risiko berupa mark-up harga bahan bangunan, penggelembungan volume pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang belum terpasang, penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai transaksi sebenarnya, hingga pemilihan pemasok tertentu secara berulang.
Karena itu, audit tidak boleh hanya melihat kelengkapan SPJ.
Auditor harus mencocokkan SPJ dengan fisik bangunan.
Red Flag Ketiga: Konsentrasi Pemasok Material
TTI juga akan membongkar siapa pemasok semen, besi, baja ringan, kayu, keramik, sanitary, cat, mobiler dan material lainnya kepada ribuan sekolah penerima.
Apabila nantinya ditemukan satu perusahaan, satu toko atau kelompok pemasok yang memasok material ke puluhan bahkan ratusan sekolah, hal tersebut patut diperiksa lebih jauh.
TTI akan membandingkan harga pembelian material antarsekolah pada periode dan wilayah yang sama.
Jika sekolah A membeli satu jenis material jauh lebih mahal dibandingkan sekolah B dengan spesifikasi dan waktu pembelian yang relatif sama, selisih tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan dugaan mark-up.
Red Flag Keempat: Pekerjaan Swakelola tetapi Tenaga Teknis Sama
TTI juga akan melakukan pemetaan terhadap perencana, pengawas, tenaga teknis dan anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurut TTI, apabila nantinya ditemukan satu tenaga teknis tercantum pada banyak sekolah dalam waktu pelaksanaan yang bersamaan, perlu diuji apakah yang bersangkutan secara faktual mampu menjalankan seluruh tanggung jawab tersebut.
TTI menilai pola nama tenaga teknis yang sama pada banyak sekolah merupakan salah satu indikator yang penting untuk diperiksa.
Red Flag Kelima: Sekolah Penerima Bantuan Berulang
TTI akan mencocokkan daftar penerima tahun 2026 dengan program revitalisasi tahun sebelumnya.
Pada 2025, Kemendikdasmen menyatakan program revitalisasi di Aceh telah menjangkau ratusan satuan pendidikan dengan anggaran ratusan miliar rupiah.
Karena itu, sekolah yang kembali menerima bantuan pada 2026 harus dilihat:
apakah objek pekerjaannya berbeda, apakah bangunan yang diperbaiki berbeda, atau justru terdapat pekerjaan pada lokasi dan komponen yang sama.
Penerima berulang tidak otomatis bermasalah, tetapi harus memiliki justifikasi teknis yang jelas.
Red Flag Keenam: Verifikasi Tingkat Kerusakan Sekolah
TTI juga akan membandingkan kondisi sekolah sebelum mendapatkan bantuan dengan data Dapodik, hasil asesmen kerusakan, foto awal dan berita acara verifikasi.
Program 2026 memang memprioritaskan antara lain sekolah terdampak bencana, sekolah rusak berat serta kebutuhan pemulihan sarana pendidikan. Di Pidie Jaya, misalnya, terdapat 72 sekolah dengan nilai Rp86,7 miliar, terdiri atas 62 sekolah swakelola dan 10 sekolah ditangani TNI AD.
Sementara di Bireuen terdapat 116 sekolah senilai Rp167,4 miliar, dengan 86 sekolah swakelola dan 30 sekolah ditangani TNI AD.
TTI mempertanyakan apakah tingkat kerusakan setiap sekolah benar-benar telah diverifikasi secara independen dan apakah besaran bantuan telah proporsional dengan kebutuhan riilnya.
Red Flag Ketujuh: Perbandingan Harga Satuan Antar Sekolah
TTI akan membuat benchmark harga satuan.
Misalnya:
rehabilitasi satu ruang kelas;
pembangunan ruang kelas baru;
pembangunan toilet;
laboratorium;
perpustakaan;
pagar sekolah;
serta pengadaan mobiler.
Sekolah dengan pekerjaan dan spesifikasi relatif sama tetapi mempunyai perbedaan biaya yang ekstrem akan ditempatkan dalam daftar prioritas pemeriksaan.
Menurut TTI, analisis seperti ini lebih efektif untuk menemukan anomali daripada hanya melihat total nilai bantuan.
TTI Minta Inspektorat, BPKP dan BPK Turun Melakukan Audit Berbasis Risiko
TTI meminta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP serta BPK RI tidak hanya menunggu pekerjaan selesai.
Pengawasan seharusnya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung sehingga apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau penyimpangan penggunaan dana masih dapat segera dikoreksi.
TTI juga meminta pemerintah membuka kepada publik database lengkap 2.298 sekolah penerima program di Aceh, sekurang-kurangnya memuat:
nama sekolah dan NPSN;
kabupaten/kota;
nilai bantuan;
RAB;
menu pekerjaan;
jumlah dan ukuran ruang;
metode pelaksanaan;
nama P2SP;
perencana dan pengawas;
tahapan pencairan;
serta progres fisik masing-masing sekolah.
TTI Akan Bongkar Rp2,32 Triliun Sampai Tingkat Sekolah
TTI menegaskan investigasi ini masih berada pada tahap awal dan istilah red flag bukan merupakan kesimpulan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
Red flag merupakan indikator yang memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan verifikasi fisik.
“Nilainya Rp2,32 triliun dan menyangkut 2.298 sekolah. Ini uang rakyat yang sangat besar. TTI akan membongkar datanya sampai ke tingkat sekolah: siapa menerima, berapa nilainya, apa yang dibangun, siapa yang memasok material, siapa tenaga teknisnya, berapa yang sudah dicairkan dan apakah fisiknya sesuai,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI menyatakan hasil pemetaan selanjutnya akan diarahkan untuk menemukan sekolah dengan nilai bantuan terbesar, penerima berulang, harga satuan tidak wajar, konsentrasi pemasok, progres fisik tertinggal dibanding pencairan serta indikasi penguasaan pekerjaan swakelola oleh pihak tertentu.
TTI: Rp2,32 triliun untuk pendidikan Aceh harus menghasilkan bangunan sekolah yang benar-benar berkualitas—bukan sekadar menghasilkan tumpukan SPJ.