-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Keuchik Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Pernyataan Intimidatif terhadap Wartawan

    Fauzal
    Aug 5, 2026, 2:04 PM WIB Last Updated 2026-08-05T07:48:58Z

     


    Keuchik Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Pernyataan Intimidatif terhadap Wartawan.( Foto ILT)


    Pidie | Wartanad.id – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, M. Daud Safari, kepada sejumlah wartawan menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers apabila benar disampaikan sebagaimana yang beredar. Rabu ( 05/08/2026)


    Dalam kutipan yang beredar, Keuchik disebut mengatakan agar wartawan tidak mencari kesalahan keuchik dan camat, bahkan menawarkan uang kepada wartawan dengan kalimat yang diduga berbunyi, "Kalau mau uang minta sama saya saja pasti saya kasih. Ke depannya jangan tulis kesalahan keuchik dan camat selama saya yang berdiri di depan."


    Apabila pernyataan tersebut benar adanya, berbagai pihak menilai yang bersangkutan perlu memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus mempertanggungjawabkan ucapannya. Sebab, pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.


    Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak mana pun.


    Sejumlah kalangan juga menilai, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi atau mengintervensi kerja jurnalistik.


    Dalam perkara ini, Harmadi selaku jurnalis yang mengaku mengalami dugaan intimidasi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Camat Muara Tiga, Mustafa. Menurutnya, sebagai pejabat publik, camat semestinya memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, bukan mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan keuchik atau menimbulkan kesan adanya pihak yang dipertentangkan.


    Harmadi berpendapat bahwa pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui media, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.


    Sebagai pejabat publik, seorang keuchik maupun camat diharapkan mampu memberikan teladan dalam menghormati kebebasan pers, menjaga etika komunikasi, serta menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Keuchik Gampong Mesjid maupun Camat Muara Tiga belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang beredar maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan jurnalis tersebut.


    Demi memenuhi asas keberimbangan, Redaksi Wartanad.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini