-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Akses Informasi Publik Masih Berliku, Data Pokir DPRA Sulit Diperoleh

    Aug 5, 2026, 2:51 PM WIB Last Updated 2026-08-05T07:51:17Z
    Wartanad.id - Banda Aceh, 5 Agustus 2026 – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai akses masyarakat terhadap informasi publik, khususnya terkait data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA, masih menghadapi berbagai hambatan administratif yang berpotensi mengurangi efektivitas keterbukaan informasi.

    Penilaian tersebut disampaikan setelah TTI menerima surat balasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh terkait permohonan informasi data Pokir DPRA. Dalam surat tersebut, Bappeda menjelaskan bahwa usulan Pokir diinput oleh masing-masing anggota DPRA melalui aplikasi SIPD dan selanjutnya terintegrasi ke dalam Rencana Kerja SKPA. Namun, Bappeda tidak menyampaikan data yang dimohon dan justru menyarankan agar pemohon berkoordinasi langsung dengan masing-masing anggota DPRA atau SKPA terkait.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai badan publik yang bertanggung jawab menyediakan data Pokir kepada masyarakat.

    > "Masyarakat tidak semestinya dipersulit dengan harus mendatangi satu per satu anggota DPRA atau setiap SKPA hanya untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Seharusnya ada satu pintu pelayanan informasi yang mampu memberikan data secara utuh dan akuntabel," ujar Nasruddin Bahar.



    Menurut TTI, ketika Pokir telah masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah dan dibiayai melalui APBA, informasi tersebut menjadi bagian dari informasi publik yang perlu disajikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

    TTI menegaskan bahwa transparansi Pokir bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan masyarakat mengetahui proses perencanaan pembangunan, usulan kegiatan, serta penggunaan anggaran daerah secara terbuka.

    TTI juga mengingatkan bahwa semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah mempermudah akses masyarakat terhadap informasi, bukan menciptakan prosedur yang berbelit-belit.

    Apabila informasi yang dimohon tetap tidak diperoleh melalui mekanisme pelayanan informasi, TTI menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan keberatan kepada PPID hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.

    "Keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Semakin mudah masyarakat memperoleh informasi publik, semakin kuat pula kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan APBA," tutup Nasruddin Bahar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini